monopolisumselnews | Prabumulih – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran 2024 membuka borok pengelolaan RSUD Kota Prabumulih.
Rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini ternyata menanggung utang belanja barang dan jasa mencapai Rp30,12 miliar, mayoritas untuk pembelian obat-obatan dan jasa tenaga medis.
Ironisnya, di balik utang menggunung, rumah sakit ini justru menjalankan layanan medis standar Tipe B, meski status resminya masih Tipe C. Kebijakan itu membuat biaya operasional melonjak tanpa diimbangi penerimaan yang sepadan, hingga BPK mencatat adanya defisit klaim INA-CBGs sebesar Rp1,41 miliar.
Menurut data yang di himpun media ini, Laporan BPK menyebut, per 31 Desember 2024, RSUD Prabumulih memiliki utang senilai Rp30,118 miliar. Rinciannya:
– Obat, BHP, alkes, reagensia: Rp17,448 miliar (57,93%)
– Jasa pelayanan: Rp10,649 miliar (35,36%)
– Barang/jasa pihak ketiga: Rp1,881 miliar (6,25%)
– Listrik dan telepon: Rp119 juta (0,40%)
– Belanja modal: Rp19 juta (0,06%)
Posisi utang ini naik sekitar Rp285 juta dibanding 2023. Artinya, praktik berutang bukan hanya warisan lama, melainkan siklus yang berulang tiap tahun.
Dari hasil audit tersebut, RSUD Prabumulih juga terbukti melampaui pagu anggaran. Realisasi belanja tahun 2024 tercatat Rp29,99 miliar, padahal anggaran dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) jauh di bawahnya.
BPK menilai ketiadaan peraturan wali kota tentang ambang batas fleksibilitas belanja membuat RSUD “berjalan tanpa pagar” dalam menggunakan anggaran.
Situasi ini berpotensi memperburuk arus kas, sebab rumah sakit terus menambah utang untuk belanja obat, jasa dokter, hingga pengadaan alat medis.
Sebagai BLUD, RSUD seharusnya mengelola keuangan lebih fleksibel, namun tetap transparan dan akuntabel. Fakta di lapangan justru sebaliknya:
– Tidak ada Perwali yang mengatur standar pengelolaan BLUD.
– RBA tidak memuat rencana pembayaran utang secara jelas.
– Sistem akuntansi khusus RSUD tidak berjalan dengan alasan keterbatasan anggaran.
BPK menilai kondisi ini rawan menimbulkan penumpukan utang baru, terutama di sektor pengadaan obat.
Dengan demikian, Masalah keuangan RSUD tidak berhenti pada angka. Di sisi pelayanan, pasien masih mengeluhkan ketersediaan obat yang sering kosong, serta pelayanan yang kadang tidak sebanding dengan beban biaya.
Ketika RSUD menjalankan layanan setara Tipe B, otomatis kebutuhan obat, alat, dan SDM melonjak – namun klaim BPJS Kesehatan tetap dibayar berdasarkan standar Tipe C.
Akibatnya, selisih biaya operasional harus ditutup dengan berutang ke penyedia obat dan jasa. Jika kondisi ini berlarut, risiko pelayanan terhenti di tengah jalan terbuka lebar.
Tidak hanya itu, Segunung utang RSUD berpotensi menyeret keuangan daerah. Pemerintah Kota Prabumulih bisa dipaksa menggunakan APBD untuk bailout, padahal anggaran juga dibutuhkan untuk pembangunan sektor lain.
Isu ini bukan hal baru. Pada 2023–2024, sempat muncul desakan agar BPKP dan Kejati Sumsel turun tangan memeriksa dugaan KKN dalam pengelolaan obat dan jasa di RSUD.
Sejumlah aksi demonstrasi pun menuntut transparansi utang yang kala itu disebut mencapai Rp18,5 miliar. Kini, angka resmi BPK menunjukkan nilainya jauh lebih besar.
Untuk membenahi kekacauan ini, BPK RI meminta Wali Kota Prabumulih H Arlan dan wakil walikota prabumulih Franky Nasril segera untuk dapat Menyusun peraturan wali kota tentang pengelolaan BLUD, Membuat RBA yang realistis, termasuk rencana pembayaran utang, Menetapkan ambang batas fleksibilitas belanja serra Menyusun timeline penyelesaian utang secara terukur.
Sejumlah warga Prabumulih ikut angkat bicara soal temuan utang RSUD Kota Prabumulih yang mencapai Rp30 miliar.
Dewi (37), ibu rumah tangga asal Cambai, menilai temuan itu sangat mengejutkan, menyebut manajemen RSUD harus lebih transparan.
“Kalau utangnya terus numpuk, yang kasihan masyarakat kecil. Jangan sampai pelayanan makin jelek gara-gara salah kelola keuangan,” katanya.
Tidak sedikit juga masyarakat menyoroti adanya dugaan atau praktik manipulatif manajemen RSUD untuk menguntungkan diri sendiri maupun golongan.
Seperti yang dikatakan oleh Arya Dimas (30), pedagang di Pasar Tradisional Kota Prabumulih. Ia berpendapat, jika utang RSUD sampai puluhan miliar, ini tidak bisa hanya dianggap kelalaian biasa.
“Jangan-jangan ada penyelewengan dana yang selama ini ditutup-tutupi. Kami masyarakat kecil selalu diminta bayar BPJS dan pajak tepat waktu, tapi giliran uangnya masuk malah tidak jelas arahnya. Saya pernah alami sendiri, obat yang harusnya gratis dengan BPJS ternyata kosong, dan disuruh beli di luar. Nah, kalau dana habis tapi pelayanan tetap buruk, wajar kalau kami menduga ada kebocoran anggaran. Pemerintah kota harus segera mengaudit tuntas, jangan sampai kasus ini ditutup begitu saja.” pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Kota Prabumulih terkait tumpukan utang hingga Rp30 miliar ini.






