monopolinews.com | Prabumulih — Rencana menonton balap liar diduga berujung pada niat tawuran. Dua remaja asal Kabupaten Muara Enim harus berhadapan dengan polisi setelah kedapatan membawa tiga bilah senjata tajam di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Lorong Kemuning, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu (24/10/2026).
Kedua remaja berinisial D (14) dan F (13) itu diamankan personel Polsek Cambai saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli di kawasan Air Mancur serta sekitarnya.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua remaja laki-laki yang kemudian diperiksa. Pemeriksaan tersebut mengungkap temuan tiga bilah senjata tajam, masing-masing satu parang, satu celurit, dan satu senjata tajam jenis tebas.
Temuan itu membuat keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Polsek Cambai. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua remaja tersebut mengakui senjata tajam yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.
Lebih jauh, dari keterangan awal kepada petugas, keduanya mengaku hendak menonton balap liar dan berencana terlibat dalam aksi tawuran. Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, patroli polisi lebih dahulu menghentikan langkah mereka.
Tiga bilah senjata tajam yang ditemukan menjadi perhatian serius. Sebab, benda-benda tersebut berpotensi membahayakan keselamatan, terlebih jika dibawa dalam situasi yang mengarah pada bentrokan antarkelompok remaja.
Kapolsek Cambai, IPTU Haryoni Amin, S.H., menegaskan bahwa patroli dan KRYD merupakan langkah pencegahan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk balap liar, tawuran, serta penyalahgunaan senjata tajam.
“Patroli kami laksanakan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Jangan sampai anak-anak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” demikian pernyataan Kapolsek yang telah dikonfirmasi dan disetujui untuk digunakan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum, terlebih untuk mengancam, melakukan kekerasan, atau terlibat dalam tawuran.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu parang, satu celurit, dan satu senjata tajam jenis tebas sebagai barang bukti. Penanganan perkara mengacu pada dugaan tindak pidana membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tajam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal dan proses selanjutnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena kedua remaja tersebut masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Identitas keduanya tidak dipublikasikan demi melindungi privasi serta masa depan mereka.
Polsek Cambai mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta berperan aktif mencegah kenakalan remaja. Sebab, mencegah anak membawa senjata tajam dan terjerumus dalam tawuran bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama sebelum tindakan berbahaya berubah menjadi penyesalan.






