monopolisumselnews | Prabumulih – Berawal dari kabar yang berhembus kencang, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih akhirnya mendapat titik terang.
Kabar itu bukan lagi sekadar isu, sebab langsung dipertegas oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Safei SH MH.
Tak ayal, bulu kuduk para komisioner dan pejabat KPU Prabumulih pun mulai berdiri. Pasalnya, dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai lebih kurang Rp26 miliar kini resmi masuk radar Kejari.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Untuk hari ini merupakan hari kedua pemeriksaan, dan sudah ada sembilan orang saksi yang kami panggil, termasuk seluruh komisioner KPU, bendahara, sekretaris, dan pihak lainnya,” ungkap Safei saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, indikasi dugaan penyimpangan sudah ditemukan. Bahkan, laporan resmi terkait kasus ini telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk tindak lanjut lebih serius.
“Proses penyidikan butuh waktu sekitar satu bulan. Kami mohon masyarakat ikut mengawal jalannya kasus ini, agar penanganan berjalan maksimal dan transparan,” tegas Safei.
Penulis : Hendra Wira
Editor : S. Riok Marki






