monopolisumselnews | MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus mengencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin terkait kewajiban pelaporan serta penyetoran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan penggunaan TKA berjalan tertib, terkontrol, serta tetap mengedepankan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Retribusi TKA: Hak Daerah untuk Kepentingan Rakyat
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa perusahaan wajib memahami dan mematuhi mekanisme penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai lokasi kerja tenaga asing tersebut.
“Kami mengingatkan dengan tegas seluruh pimpinan perusahaan, apabila TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” tegas Herryandi.
Ia menjelaskan, kontribusi sebesar 100 dolar AS per orang per jabatan per bulan memiliki peran strategis dalam meningkatkan PAD. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai peningkatan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja lokal Musi Banyuasin.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal keadilan dan keberpihakan pada tenaga kerja daerah,” ujarnya lugas.
Poin Wajib bagi Perusahaan Pengguna TKA
Berdasarkan surat resmi Nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, Disnakertrans Muba menekankan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan, antara lain:
- Kewajiban Retribusi Daerah
Mengacu Pasal 30 dan 31 PP Nomor 34 Tahun 2021 serta Perbup Muba Nomor 17 Tahun 2025, setiap perpanjangan izin TKA yang bekerja di wilayah Muba wajib membayar retribusi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk. - Mekanisme Penyetoran Dana Kompensasi
Sesuai Pasal 34 PP Nomor 34 Tahun 2021, DKP-TKA masuk Kas Daerah apabila lokasi kerja TKA hanya berada dalam satu kabupaten/kota.
Sementara penyetoran ke PNBP Pusat hanya berlaku jika TKA bekerja lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi.
Pelaporan Wajib Secara Online
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, Disnakertrans Muba mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan penggunaan TKA secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di
👉 https://tkadaerah.kemnaker.go.id
Landasan Hukum Jelas, Pengawasan Diperketat
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari:
- PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
- Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Instruksi Dirjen Binapenta Kemenaker tertanggal 17 Juli 2025
Disnakertrans Muba memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara aktif di lapangan.
“Kami berharap seluruh perusahaan kooperatif. Tertib administrasi, patuh aturan, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Musi Banyuasin,” pungkas Herryandi.
Laporan: Indra






