Wakil Ketua II DPRD PALI Minta Angkutan Batubara PT BSE Stop Melintas di Jalan Provinsi

monopolinews.com | PALI – Menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan mobilisasi truk angkutan batubara milik PT BSE yang melintas di Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH., angkat bicara.

Firdaus menegaskan, angkutan batubara tidak boleh lagi menggunakan Jalan Simpang Raja yang merupakan ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, perusahaan tambang wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia mengacu pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Dalam instruksi tersebut, seluruh perusahaan pertambangan diwajibkan menggunakan jalan khusus (hauling road) atau jalur kereta api untuk mengangkut batubara.

“Instruksi Gubernur sudah sangat jelas. Perusahaan harus menggunakan jalan hauling yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak perusahaan,” ujar Firdaus, Senin (3/8/2026).

Sebagai wakil rakyat, Firdaus meminta agar seluruh aktivitas angkutan batubara yang masih melintas di Jalan Simpang Raja segera dihentikan.

“Kami mewakili masyarakat Kabupaten PALI meminta agar angkutan batubara yang masih menggunakan Jalan Provinsi, khususnya di Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, segera dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh perusahaan tambang harus mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

“Perusahaan wajib menaati instruksi tersebut. Angkutan batubara tidak diperbolehkan melintas di jalan umum, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten,” tandasnya.

Firdaus juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, apabila pelanggaran masih terus terjadi, hal itu berpotensi menimbulkan reaksi dari masyarakat.

# Baca Juga :  H. Nang Ali Solichin Tutup Usia, PALI Kehilangan Salah Satu Tokoh Pejuang Pemekaran

“Kalau masih tetap melintas, tentu kami serahkan penilaiannya kepada masyarakat. Yang jelas, kami berharap seluruh pihak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutupnya.

Laporan : Maryadi