Gerak Cepat Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Illegal Drilling

monopolisumselnews | MUBA – Setelah hampir satu bulan menghilang, RR (40), warga Desa Teladan, akhirnya diciduk oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH.MH.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (19/09/2024).

RR merupakan tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar pada Sabtu (24/08/2024) di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Seusai kebakaran, RR langsung menghilang.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, membenarkan penangkapan ini pada Sabtu (21/09/2024).

“Tersangka kami tangkap setelah melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, Kamis malam pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya,” jelasnya.

Saat ini, RR tengah dalam proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin yang menyebabkan kebakaran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ke-7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 juta.

Laporan : Indra

# Baca Juga :  Satu Lagi, Pelaku Pencurian Barang Milik Warga yang Kecelakaan di PALI Diringkus Polisi