monopolisumselnews | Belida Darat, Muara Enim – Acara resepsi pernikahan di Dusun 3, Desa Arisan Musi Timur, Kecamatan Muara Belida, menjadi sorotan setelah hiburan orgen tunggal (OT) dengan irama remix berlangsung hingga pukul 04.00 WIB.
Meski diketahui ada larangan keras dari pihak kepolisian, acara yang diduga digelar pada Minggu (2/12/2024) di kediaman Asmawan, RT 06, tetap melanggar aturan.
Acara pernikahan pasangan DK dan DD menghadirkan hiburan OT WIKA sejak siang hari dan terus berlanjut hingga dini hari dengan musik DJ remix.
Ironisnya, Dedi, yang merupakan perangkat desa sekaligus Kadus Dusun 3, dianggap tidak mematuhi maklumat Kapolri dan himbauan Kapolres Muara Enim serta Kapolsek Gelumbang IPTU Seal Tieal Zeth Graciano Lahama, S.Tr.K., yang melarang musik remix setelah pukul 17.00 WIB.
Aturan larangan hiburan organ tunggal hingga malam hari, apalagi memainkan musik remix, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Nomor 3 Tahun 2004.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah tindak pidana kriminal, peredaran narkoba, serta menjaga ketertiban masyarakat. Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Namun, di Dusun 3 Desa Arisan Musi Timur, aturan tersebut tampaknya tidak diindahkan.
“Sosialisasi sudah sering dilakukan, namun acara seperti ini terus terjadi. Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, tanpa pandang bulu, agar aturan ini dipatuhi oleh semua pihak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Di tempat yang sama, HR (45), warga yang sempat hadir di lokasi acara, mengungkapkan keresahannya terhadap dampak negatif dari hiburan malam tersebut.
“Tolong, Pak, laporkan orgen malam ini. Kami hanya ingin desa kami aman dan anak-anak kami terhindar dari narkoba. Kalau hiburan seperti ini terus dibiarkan, banyak anak-anak di bawah umur yang mabuk. Ini merusak masa depan mereka,” ujar HR.
Sementara itu, Asmawan, tuan rumah acara, membenarkan bahwa hiburan berlangsung hingga dini hari dan menggunakan musik remix. “Kami hanya ingin memeriahkan acara. Tidak ada niat melanggar aturan,” katanya.
Oleh warga setempat, peristiwa ini telah dilaporkan melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk oknum yang diduga membekingi acara tersebut.
Terpisah, saat media ini melakukan konfirmasi terkait hal tersebut ke Kepala Desa Setempat belum ada tanggapan tebtang ini.
Laporan : Dian






