Polisi Tangkap Otak Perampokan Rp400 Juta di Desa Keban MUBA, Dua DPO Masih Diburu

monopolisumselnews | MUBA – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap Sugino bin Sutrisno, dalang di balik kasus pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp400 juta yang sempat mengguncang warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sugino ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat malam, 9 Mei 2025, di kediamannya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

Ia diketahui berperan penting dalam merancang aksi perampokan yang terjadi pada 7 Februari 2025 di rumah korban, Agung Pratama, di Dusun VI, Desa Keban I.

Dalam kejadian tersebut, delapan pelaku bersenjata api, mengenakan helm dan masker, menerobos rumah korban dan menggondol uang tunai Rp400 juta, 50 suku emas, serta tiga unit ponsel mewah. Kasus ini menjadi salah satu kejahatan terorganisir terbesar di wilayah tersebut.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan Sugino merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya DPO lain, Paiman bin Asan, di Kalimantan Tengah pada 5 Mei 2025.

“Dari hasil interogasi terhadap Paiman, terungkap bahwa Sugino adalah otak dari aksi ini. Ia yang menentukan target, menunjukkan lokasi rumah korban, mengatur strategi pelarian, serta menerima bagian dari hasil rampokan sebesar Rp20 juta,” jelas Iptu Joharmen mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH.

Sugino mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan membeli sepeda motor. Ia juga disebut merekrut dua pelaku lainnya, Paiman dan Lukman, untuk melakukan pengintaian sebelum aksi dilakukan.

Sebelumnya, lima tersangka lainnya sudah ditangkap, yakni Budi Santoso, Latif alias Komar, Maspur, Sumari, dan Gede yang saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan dalam kasus narkoba.

# Baca Juga :  Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal MUBA

Sementara tiga pelaku lain, yaitu Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun Paiman kini sudah berhasil diamankan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang tunai sisa hasil kejahatan, sepeda motor, serta beberapa ponsel yang digunakan dalam aksi.

Laporan : Indra.