monopolisumselnews | MUBA – Polsek Sanga Desa melaksanakan pra-rekonstruksi dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Asnawi alias Awi bin Jumi, warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pra-rekonstruksi digelar di Dusun III Desa Air Balui, Kamis (5/2/2026), bertempat di lokasi yang disebut sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha, SH, MM, bersama tujuh penyidik pembantu. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sanga Desa tidak terlihat hadir.
Sebelum pelaksanaan, IPDA Heri Fitha menjelaskan bahwa pra-rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait peristiwa yang dilaporkan.
“Pra-rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian kejadian di TKP berdasarkan keterangan para pihak. Penyidik akan bersikap objektif dan menilai peristiwa dari awal hingga akhir sesuai hasil penyelidikan,” jelasnya.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, terlapor Robin bin Taufik hadir didampingi kuasa hukumnya, Apriyansah, SH.
Salah satu saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, Muntan Siro, menyampaikan adanya perbedaan antara adegan yang diperagakan dengan apa yang menurutnya ia lihat saat kejadian berlangsung. Ia menilai posisi pelapor saat terjatuh serta lokasi jatuhnya kayu dalam peragaan tidak sesuai dengan ingatannya.
“Menurut yang saya lihat waktu kejadian, posisi pelapor dan jatuhnya kayu berbeda dengan yang diperagakan. Kayu itu diambil petugas pada malam kejadian di dekat tiang semen teras rumah Diana,” ujarnya usai pra-rekonstruksi.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak sempat menyampaikan koreksi saat adegan berlangsung.
Sementara itu, Rinzol, saksi dari pihak pelapor, mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam mengingat posisi pelapor saat kejadian. Ia menyatakan bahwa posisi Asnawi berada di dekat mobil dump truck yang terparkir di sekitar lokasi.
“Karena kejadiannya sudah cukup lama, saya keliru mengingat. Posisinya dekat mobil dump truck,” ungkapnya.
Keterangan serupa disampaikan saksi pelapor lainnya, Misra, yang menyebut bahwa pelapor tersandung di area dekat mobil dump truck, sementara kayu yang dilempar jatuh di sekitar teras rumah.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terlapor, Apriyansah, SH, menyatakan keberatan terhadap hasil pra-rekonstruksi. Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kayu yang dilempar kliennya tidak mengenai tubuh pelapor.
Ia juga menyampaikan bahwa tindakan kliennya disebut sebagai reaksi spontan setelah melihat pelapor membawa dan mengayunkan senjata tajam jenis parang di hadapan orang tuanya.
“Kami menyampaikan keberatan dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan. Kami juga meminta agar penyidik melakukan konfrontasi antar saksi serta pemeriksaan tambahan, mengingat adanya perbedaan keterangan yang cukup signifikan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polsek Sanga Desa dapat mempertimbangkan permintaan tersebut guna memperoleh kejelasan fakta hukum secara objektif dan menyeluruh.
Laporan: Indra






