monopolinews.com | Prabumulih – RU (31), seorang residivis, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Prabumulih Barat setelah diduga kuat melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian. RU diamankan di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, setelah sebelumnya sempat melarikan diri keluar daerah.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Ferdiansyah (39), seorang wiraswasta, yang rumahnya dibobol pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 01.34 WIB di Jalan Dul Mubin RT 004 RW 002. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar dan memanfaatkan pintu dapur yang tidak terkunci.
Dari dalam rumah, pelaku menggasak satu unit handphone Vivo V27 warna hitam serta sebuah celengan berisi uang tunai sekitar Rp1.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.000.000.
Tak hanya itu, RU juga diduga melakukan aksi serupa sehari sebelumnya, Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah Aslina (43), warga Jalan Arimbi RT 002 RW 004, Kelurahan Mangga Besar. Kedua kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Prabumulih Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan Team WESTER 838, keberadaan pelaku terdeteksi berada di Kota Jambi. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RU mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi pencurian di dua lokasi berbeda yang meresahkan warga tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama memastikan rumah dalam keadaan aman dan terkunci,” tegas IPTU Tomas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V27 dan satu unit handphone Samsung A17 telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.






