Polisi Terus Dalami Kasus KDRT yang Sempat Viral di Prabumulih

monopolinews.com | Prabumulih – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menorehkan luka di Kota Prabumulih. Bukan sekadar cekcok, insiden ini berubah menjadi aksi brutal yang membuat seorang ibu tiga anak harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius di kepala.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, Isniani binti Basra, datang bersama keluarganya dengan niat sederhana: mengecek tempat tinggal baru setelah sebelumnya diusir dari kontrakan pada akhir 2025.

Namun niat itu berubah menjadi mimpi buruk.

Di lokasi, korban bertemu dengan dua terlapor berinisial ZU dan DE. Adu mulut pun tak terhindarkan. Tapi yang terjadi selanjutnya jauh dari kata wajar—situasi memanas dan berujung pada aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara brutal.

ZU disebut menghantam wajah korban hingga mengenai bagian kening. Belum selesai, DE diduga melayangkan tendangan keras ke perut korban. Seolah belum cukup, korban kemudian didorong hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.

Kejadian ini bukan hanya menyisakan trauma, tapi juga luka fisik serius. Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

Ironisnya, kakak korban, Erniyati, yang mencoba melerai justru ikut menjadi korban dan terjatuh dalam insiden tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi melalui LP/B/128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan pada tanggal 19 April 2026.

Polres Prabumulih melalui Unit PPA Sat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Olah TKP telah dilakukan, saksi-saksi diperiksa, hingga visum terhadap korban sebagai bukti kuat adanya dugaan kekerasan.

# Baca Juga :  Digerebek di Bedeng Arimbi, 19 Paket Sabu Diamankan Polisi

Namun yang membuat publik bertanya-tanya, hingga kini kedua terlapor belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Polisi pun telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, 27 April 2026. Jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin langkah hukum yang lebih tegas akan diambil.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.

“Kami pastikan setiap laporan, khususnya KDRT, ditangani serius sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, proses hukum tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah. Artinya, tindakan tegas seperti penangkapan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa tahapan yang sah.