Pemuda 19 Tahun di Cambai Diamankan, Polisi Sita 8 Paket Sabu 5,84 Gram

monopolinews.com | Prabumulih – Peredaran narkotika kembali terungkap di Kota Prabumulih. Kali ini, seorang pemuda berinisial RR (19), berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih di sebuah rumah di Jalan Nigata, Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Sabtu (24/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut diamankan, mulai dari timbangan digital hingga alat isap sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 21.00 WIB. Rumah tersebut dilaporkan diduga kerap menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., sekitar pukul 21.30 WIB memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota operasional menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan RR yang berada di dalam rumah. Saat itu, pemuda tersebut disebut sedang mempersiapkan paket sabu ke dalam plastik klip bening.

Penggeledahan badan dan area sekitar dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan enam paket sabu di dalam wadah kacamata berwarna hitam. Sementara dua paket lainnya ditemukan tergeletak di lantai, tidak jauh dari tempat RR duduk.

Total delapan paket sabu dengan berat bruto 5,84 gram kemudian disita sebagai barang bukti.

Polisi juga mengamankan satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, satu perangkat alat isap sabu, satu wadah kacamata hitam, satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru muda, serta uang tunai Rp400.000.

# Baca Juga :  Cegah Inflasi, Pemkot Prabumulih Gelar Pasar Murah : Minyak Goreng dan Telur Ludes Diserbu

Dari pemeriksaan awal, RR disebut mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya bersama seseorang bernama Man. Ia juga menyebut narkotika itu dibeli seharga Rp500.000.

Keterangan tersebut masih harus didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang haram tersebut, menelusuri peran orang yang disebutkan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Setelah pengamanan dan penggeledahan selesai, RR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/51/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 24 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi warga menjadi pintu awal penyelidikan sebelum petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui saluran resmi kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.

Hingga proses hukum berjalan, RR tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.