Fantastis! Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD Kota Palembang Mencapai Rp1.162.806.348,80

monopolisumselnews | Palembang – Pemerintah Kota Palembang tahun anggaran 2023 mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp1.742.943.084.689,00, dengan realisasi sebesar Rp1.531.411.210.840,00 atau 87,86% dari total anggaran.

Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD yang mencapai Rp16.328.634.620,00.

Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran yang diduga mengarah pada potensi penyalahgunaan anggaran.

 

Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 dengan Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tertanggal 29 Mei 2023, ditemukan bahwa penetapan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD tidak sesuai dengan ketentuan, mencapai total kelebihan pembayaran sebesar Rp6.937.529.697,30.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD Kota Palembang untuk melakukan evaluasi kesesuaian pembayaran berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023.

Dari hasil evaluasi, diketahui kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp1.100.670.000,00 yang harus disetorkan kembali ke kas daerah.

Namun, hingga kini baru disetor sebesar Rp1.015.291.250,00, meninggalkan kekurangan Rp85.378.750,00 yang belum diselesaikan oleh Sekretariat DPRD.

Pembayaran Diduga Tak Sesuai Aturan

BPK mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga April 2023, tunjangan transportasi dan perumahan masih dibayarkan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023, bukan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023 yang seharusnya berlaku.

Akibatnya, diduga terjadi kelebihan pembayaran untuk tunjangan transportasi dan perumahan masing-masing sebesar Rp234.600.000,00 dan Rp1.790.136.866,20.

Meskipun beberapa penyetoran telah dilakukan ke kas daerah sebesar Rp112.200.000,00 untuk tunjangan transportasi dan Rp749.730.517,40 untuk tunjangan perumahan, masih ada kekurangan yang belum disetor sebesar Rp1.162.806.348,80 (Rp122.400.000,00 + Rp1.040.406.348,80).

Dari total tersebut, baru disetorkan tambahan sebesar Rp134.217.108,80, sehingga masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp1.028.589.420,00.

# Baca Juga :  DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023

Diduga Tidak Sesuai dengan Regulasi

Kelebihan pembayaran ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi dan perumahan harus sesuai dengan standar harga yang berlaku dan tidak boleh melebihi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, permasalahan ini juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa tunjangan transportasi harus sebesar Rp13.450.000,00 per bulan, yang nyatanya tidak diikuti dalam praktik.

Respons Pemerintah Kota dan DPRD Palembang

Atas temuan tersebut, Walikota Palembang mengakui adanya kesalahan dan berjanji untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK juga merekomendasikan agar Walikota memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp107.100.000,00 dan tunjangan perumahan sebesar Rp921.489.240,00 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun sayangnya, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Sekretaris DPRD Kota Palembang hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Ketika dihubungi pada tanggal 19 Agustus 2024, Sekretaris DPRD tidak berada di tempat. Bahkan surat konfirmasi yang dikirimkan juga hingga berita ini diterbitkan juga belum mendapatkan tanggapan.

Menurut informasi yang diperoleh melalui pesan WhatsApp dari seorang staf Humas DPRD Palembang dengan inisial NL pada tanggal 28 Agustus 2024, menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi lebih lanjut dan menyarankan untuk menghubungi pihak yang berwenang.

Ia juga menambahkan bahwa Kabag DPRD akan melakukan perjalanan dinas dan baru akan ada di tempat pada Senin depan.

Masih Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti temuan BPK ini.

# Baca Juga :  Ketua Tim Was Ops Itwasum Polri Apresiasi Inovasi Polda Sumsel Dalam Menyelenggarakan Operasi Mantab Brata Musi 2024

Masyarakat Kota Palembang masih menanti jawaban dan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah ini.

Laporan : Armin