monopolinews.com | Palembang — Pengelolaan anggaran publikasi atau advertorial di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan. Perubahan skema pembayaran pada Tahun Anggaran 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pemerataan alokasi, transparansi penerima, hingga kepatuhan administrasi perusahaan yang memperoleh anggaran kerja sama publikasi.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan ketimpangan dalam pembagian paket advertorial. Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai legalitas sejumlah penerima anggaran dan dasar pembayaran kepada badan usaha yang diduga tidak memenuhi persyaratan kerja sama publikasi pemerintah.
Persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh karena anggaran publikasi bersumber dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Pada skema sebelumnya, pembayaran untuk satu kali liputan kegiatan paripurna atau publikasi disebut mencapai Rp3.250.000. Namun, pada 2026, mekanisme tersebut dikabarkan berubah menjadi paket senilai Rp5.000.000 untuk 10 kali liputan.
Perubahan mekanisme itu disebut bertujuan memperluas pemerataan kesempatan kerja sama kepada perusahaan media. Akan tetapi, informasi mengenai distribusi pesanan justru memunculkan dugaan bahwa alokasi belum terbagi secara proporsional.
Sejumlah media disebut memperoleh pesanan berulang dalam periode yang sama, sedangkan media lainnya baru mendapatkan satu kali alokasi. Jika benar, kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui data kontrak, jadwal pemesanan, nilai pembayaran, serta kriteria penentuan media penerima.
Pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk memastikan apakah perbedaan alokasi tersebut didasarkan pada kebutuhan publikasi, pemenuhan persyaratan administrasi, dan hasil pekerjaan, atau justru terdapat perlakuan yang tidak setara.
Sorotan lain tertuju pada sejumlah nama media yang disebut tercantum dalam daftar penerima anggaran advertorial. Nama-nama yang dipersoalkan antara lain SSKN.com, BBM.com, BMu.com, BMI.id, BosMI.com, dan BI.id. BMI.id juga disebut tercatat lebih dari satu kali dalam daftar yang beredar.
Keberadaan nama-nama tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status badan usaha, identitas pengelola, alamat redaksi, hingga aktivitas jurnalistik yang dapat diverifikasi.
Sejumlah situs yang disebut dalam informasi tersebut dikabarkan tidak dapat diakses saat dilakukan pemeriksaan. Namun, kondisi situs yang tidak aktif saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu media fiktif atau tidak memenuhi persyaratan. Verifikasi tetap perlu dilakukan melalui dokumen badan hukum, data perusahaan pers, kontrak kerja sama, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.
Dalam penelusuran ini, publik berhak mengetahui dasar penetapan penerima anggaran, termasuk apakah seluruh perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan apakah pekerjaan publikasi benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.
Jika terdapat pembayaran kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan atau pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Kejanggalan lain berkaitan dengan informasi pembayaran kepada CV RBK senilai Rp63.313.049. Nama badan usaha tersebut disebut masuk dalam daftar pembayaran yang berkaitan dengan publikasi media.
Persoalannya, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian bentuk badan usaha tersebut dengan persyaratan kerja sama publikasi yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai perusahaan pers, badan hukum, dan pengadaan jasa harus diperiksa secara cermat berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen pengadaan, serta bentuk kontrak yang digunakan. Tidak semua pembayaran kepada badan usaha berbentuk CV otomatis dapat dinyatakan melanggar hukum tanpa mengetahui jenis pekerjaan, dasar pengadaan, dan persyaratan yang diterapkan.
Karena itu, dokumen kontrak, surat pesanan, bukti pekerjaan, faktur, serta dokumen pencairan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan mengenai dasar pembayaran Rp63,3 juta tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi kerugian keuangan negara, persoalan ini dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh lembaga pengawasan yang berwenang.
Dalam upaya memperoleh penjelasan mengenai ketersediaan anggaran, seorang staf bagian Humas DPRD Sumsel bernama Wulan disebut memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
“Maaf kak, untuk saat ini anggaran sudah habis, dan untuk ABT-nya informasinya tidak ada,” demikian isi pesan yang disampaikan.
Pesan tersebut kemudian dilaporkan telah dihapus. Meski demikian, penghapusan pesan itu tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti adanya upaya menutupi penyimpangan.
Penjelasan mengenai mekanisme penyaluran, daftar penerima, dan dasar penetapan anggaran tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan informasi antara pihak pengelola dan kalangan media.
Sekretariat DPRD Sumsel perlu memberikan keterangan mengenai total pagu anggaran advertorial 2026, realisasi pembayaran, jumlah perusahaan penerima, kriteria pemilihan media, serta mekanisme verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, kalangan insan pers mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel untuk menelaah persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing.
Penelusuran setidaknya perlu mencakup tiga aspek. Pertama, verifikasi identitas, legalitas, dan kelayakan seluruh media yang tercantum sebagai penerima anggaran. Kedua, pemeriksaan dasar administrasi serta bukti pekerjaan atas pembayaran Rp63.313.049 kepada CV RBK. Ketiga, keterbukaan daftar penerima, nilai kontrak, dokumen pemesanan, bukti publikasi, dan pertanggungjawaban keuangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk membedakan persoalan administrasi, dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan, dan kemungkinan penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum.
Hingga informasi ini disusun, dugaan ketimpangan pembagian anggaran dan persoalan legalitas penerima masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi serta pemeriksaan pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi hanya berdasarkan daftar penerima yang beredar atau situs yang tidak dapat diakses.
Laporan : Armin






