monopolisumselnews | Palembang – Pada tahun 2023, anggaran belanja pendanaan pendidikan untuk SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di Provinsi Sumatera Selatan dianggarkan sebesar Rp. 222.326.987.500,00 dengan realisasi Rp. 188.727.866.132,00. Anggaran ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mencakup biaya personel dan non-personel bagi sekolah-sekolah negeri maupun swasta, yang bersumber dari APBD.
Rincian anggaran menunjukkan bahwa untuk SMA Negeri, dianggarkan Rp. 116.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp. 108.871.697.382,00. Sementara itu, untuk SMK Negeri, dianggarkan Rp. 104.596.987.500,00 dan direalisasikan Rp. 78.538.918.750,00. Sedangkan untuk SLB Negeri, anggaran yang dialokasikan adalah Rp. 1.730.000.000,00 dengan realisasi Rp. 1.317.250.000,00.
Dalam pelaksanaannya, pendanaan ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 tentang pemberian pendanaan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta SK Gubernur Sumsel Nomor 632/KPTS/DISDIK/2022 mengenai petunjuk pelaksanaannya.
Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel TA 2023 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran insentif/tunjangan kepada beberapa tenaga pendidik di 482 SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri. Berdasarkan analisis tersebut, ditemukan adanya pembayaran insentif/tunjangan yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan sebesar Rp. 126.532.500,00.
BPK juga mengungkap rincian kelebihan pembayaran, yaitu Rp. 3.427.500,00 untuk Kepala Laboratorium, Rp. 17.115.000,00 untuk Kepala Perpustakaan, serta Rp. 63.870.000,00 untuk Wakil Kepala Sekolah, dan Rp. 18.240.000,00 untuk Wakil Kepala Sekolah sekaligus Kepala Laboratorium.
Hal ini tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Sumsel yang menyatakan bahwa insentif/tunjangan hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang memenuhi salah satu dari kriteria tertentu. Berdasarkan LHP BPK, penyebab utama ketidaksesuaian ini adalah kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan ketidakcermatan Kepala Sekolah dalam memantau pembayaran insentif/tunjangan.
BPK telah menginstruksikan agar Kepala Sekolah lebih teliti dalam melakukan pengawasan, serta meminta bendahara untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembayaran insentif/tunjangan. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp. 126.532.500,00 harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (17/10/2024), Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H. Awaluddin, S.Pd., M.Si., menyarankan agar media berkoordinasi dengan Kasubag Keuangan. “Soal tunjangan, silakan arahkan ke Kasubag Keuangan. Tidak perlu langsung ke Kepala Dinas untuk konfirmasi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Sumsel, Jhon Tumanggor, SE., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya sedang fokus pada rapat gaji, dan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait. “Kami hanya bertugas sebagai juru bayar, dan tidak selalu mengikuti tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi mengenai temuan ini.
Laporan : Armin






