Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Sungai Medang Prabumulih, Keduanya Warga Mangga Besar

monopolisumselnews | Prabumulih – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Doni Firmansyah (25) dan Rudi Irawan (31), Keduanya merupakan Warga Kelurahan Mangga Besar ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 03.54 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Rudi Hartono segera melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan pemantauan, kedua tersangka terlihat di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Polisi kemudian menghentikan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang sempat dibuang oleh Doni Firmansyah ke pinggir jalan.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainya berupa Satu lembar timah rokok warna putih dan Satu unit handphone merek Infinix warna hijau.

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi mengungkapkan, Hasil interogasi menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh kedua tersangka dari seorang bernama Bili di Desa Talang Nangka, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp700.000.

Keduanya mengakui bahwa barang tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Para tersangka kini telah diamankan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

# Baca Juga :  Ngeri, Belum Usai Kasus HS, Dugaan Cedera Lahir Kembali Muncul di RS AR Bunda