Publik Terkejut, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengelolaan Darah PMI Lubuklinggau Timbulkan Keresahan di Kalangan Pendonor Prabumulih?

Foto : Ilustrasi Donor Darah

monopolisumselnews | Prabumulih – Publik dikejutkan dengan pemberitaan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait dana biaya pengganti pengelolaan darah pada Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuklinggau untuk periode tahun 2023–2024.

Sebagaimana dilansir dari media daring citrasumsel.com dalam berita berjudul “Dana Rp360 Ribu per Kantong Diduga Diselewengkan, Kejari Lubuklinggau Bidik PMI”, disebutkan bahwa sumber dana yang dipersoalkan berasal dari pembayaran biaya pengelolaan darah sebesar Rp360.000 per kantong, yang dibayarkan oleh rumah sakit atau masyarakat.

“Itu uang yang dikelola PMI, sebesar Rp360.000 per kantong. Uang inilah yang kita minta pertanggungjawabannya karena diduga dikorupsi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy.

Kabar ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memantik ribuan reaksi dari publik, khususnya para pendonor darah. Banyak dari mereka, termasuk di Kota Prabumulih, merasa resah dan kecewa dengan dugaan ini.

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai bahwa jika darah mereka didonorkan secara sukarela dan gratis untuk kepentingan kemanusiaan, maka seharusnya darah tersebut juga disalurkan secara gratis kepada yang membutuhkan. Apalagi jika benar bahwa darah-darah tersebut justru dikomersilkan dan hasilnya tidak dikelola secara transparan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rio, seorang warga Kota Prabumulih yang mengaku telah menjadi pendonor rutin selama lima tahun terakhir. Ia mengatakan selalu mendonorkan darahnya setiap tiga bulan sekali dalam kegiatan sosial PMI dan Rumah Sakit di wilayahnya.

“Saya tidak menyangka ada kasus seperti ini. Setahu kami, darah yang kami donorkan langsung disalurkan ke rumah sakit untuk pasien yang membutuhkan. Kami tidak pernah diberitahu soal biaya sebesar itu,” ungkap Rio.

# Baca Juga :  Jalan Hancur, Jalur Darurat Nihil, Aktivitas Ekonomi Sungai Ibul PALI Lumpuh?

Menurutnya, kegiatan donor darah selama ini menjadi bagian dari amal dan juga bentuk menjaga kesehatan. Namun jika benar darah tersebut diselewengkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, ia merasa dikhianati.

“Kami tidak bisa terima jika darah kami yang seharusnya menjadi amal jariah justru dijadikan komoditas untuk kepentingan pribadi. Kami mengecam keras tindakan ini dan meminta aparat penegak hukum di Kota Prabumulih juga turut mengusut, jika ada indikasi penyelewengan serupa di PMI setempat,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media kepada sejumlah rumah sakit di Kota Prabumulih terkait ada tidaknya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh darah dari PMI belum mendapatkan respon resmi.

Salah satu humas rumah sakit yang dihubungi melalui pesan singkat hanya menjawab, “Wa’alaikum salam, info-nya untuk kepentingan apa ya? Saat ini PMI seluruh sedang bermasalah dan kami memang sudah menjalin MoU dengan pihak tersebut.”

Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya di kalangan publik mengenai transparansi distribusi dan pembiayaan darah yang selama ini dihimpun dari pendonor sukarela.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan darah secara nasional, agar semangat kemanusiaan para pendonor tidak ternoda oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.