monopolisumselnews | MUBA – Sejumlah karyawan PT DAL di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluhkan ketidakpastian nasib mereka sejak aktivitas perusahaan dihentikan sementara.
Penghentian ini diduga karena PT DAL belum mengantongi izin operasional resmi.
“Saya bingung harus bagaimana. Sudah beberapa hari tidak ada aktivitas, kami hanya disuruh menunggu,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebut namanya, Jumat (19/5/2025).
Ia berharap perusahaan segera menyelesaikan permasalahan agar para pekerja bisa kembali beraktivitas.
Humas perusahaan berinisial M membenarkan bahwa operasional PT DAL dihentikan untuk sementara waktu. Menurutnya, penghentian ini dilakukan demi menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap.
“Benar, untuk sementara kegiatan kami hentikan dulu sampai semua izin dipenuhi,” katanya singkat.
Dalam hal ini, Pemerintah daerah disebut tengah mengevaluasi keberadaan PT DAL dan tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti pelanggaran ini secara administratif maupun hukum.
Sementara itu, PT DAL diminta segera mengurus seluruh izin, termasuk dari Dinas Perkebunan (Disbun), agar dapat kembali beroperasi secara legal dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait langkah selanjutnya terhadap PT DAL.
Laporan: Indra






