monopolisumselnews | Prabumulih — Seolah jadi “sarang narkoba”, kawasan Jalan Bima Kota Prabumulih kembali geger. Setelah penangkapan Reno bin Rusmik (37) di pagi hari dengan barang bukti enam paket sabu, sore harinya giliran Thio Ahmad Dani (24), seorang mahasiswa, dibekuk Satresnarkoba Polres Prabumulih di lokasi yang sama.
Thio, warga Jalan Bima RT.02 RW.07 Kelurahan Wonosari, Prabumulih Utara, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di sebuah kontrakan di Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan ini berlangsung Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H.
Dari tangan Thio, polisi menyita 13 paket sabu seberat bruto 2,82 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok Surya 12 warna coklat. Barang itu sempat ia buang ke halaman belakang kontrakan saat petugas datang, tapi aksinya keburu ketahuan.
Kepada penyidik, Thio mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial L, warga Kabupaten PALI, yang kini berstatus DPO. Ia membeli sabu itu seharga Rp2.050.000,- untuk diedarkan kembali di wilayah Prabumulih.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa Jalan Bima kini menjadi jalur panas peredaran sabu di wilayah kota Prabumulih. Hanya dalam satu hari, dua pelaku dari jalan yang sama ditangkap dalam dua lokasi berbeda oleh tim yang sama.
“Penangkapan dua tersangka ini bagian dari pengembangan kasus. Keduanya punya jaringan berbeda, tapi lokasi mereka beroperasi berdekatan,” ungkap sumber internal kepolisian.
Atas perbuatannya, Thio dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Kini baik Reno maupun Thio sama-sama mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih, sementara tim Satresnarkoba masih memburu pemasok sabu berinisial L yang disebut sebagai sumber pasokan dari Kabupaten PALI.






