Terungkap!, Berawal dari Dugaan Asusila terhadap Adik, Dua Pemuda Prabumulih Lakukan Penganiayaan : Kuasa Hukum Dua Pelaku Penganiayaan Sebut Kliennya Menyerahkan Diri, Bukan Diringkus Polisi

monopolisumselnews | Prabumulih — Kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Warung Bakso Paijo, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 2 Juni 2025 lalu kembali mencuat setelah kuasa hukum dua pelaku, Arafat SH, menyampaikan klarifikasi atas status hukum kliennya.

Dalam peristiwa itu, korban bernama M. Caprino Introsa, seorang buruh harian lepas, mengalami luka serius di bagian telinga, pelipis, bahu, dan hidung akibat dikeroyok oleh dua pemuda berinisial ASD (21) dan APP (20), warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut kedua pelaku berhasil dibekuk setelah penyelidikan intensif.

Namun, Arafat SH membantah narasi tersebut. Menurutnya, kliennya tidak diringkus, melainkan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Prabumulih sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

“Kedua klien kami datang dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Mereka bukan ditangkap di lapangan sebagaimana diberitakan. Ini bentuk itikad baik mereka untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan,” tegas Arafat.

Lebih lanjut, Arafat menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku memang terjadi, namun dipicu oleh emosi spontan lantaran korban diduga terlibat dalam peristiwa asusila terhadap adik kandung pelaku.

“Benar, mereka melakukan penganiayaan. Namun, tindakan itu terjadi karena para pelaku merasa korban bertanggung jawab atas dugaan tindakan asusila terhadap adik mereka. Jadi ini murni reaksi emosional, bukan tindak kriminal terencana,” ujar Arafat.

Diketahui, dari pengakuan kedua pelaku inilah kemudian terbongkar kasus dugaan asusila yang menjerat seorang pemuda berinisial RI (18), warga Kelurahan Karang Raja.

RI kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, setelah laporan resmi dari IS (46), ibu korban, pada 3 Juli 2025.

# Baca Juga :  Benarkah BPK Telah Periksa Laporan Atas Keuangan Dana komite, BOS dan PSB di SMK Negeri 1 Palembang dan Tidak Ditemukan Pengeluaran Fiktip?

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. menegaskan pihaknya tetap akan memproses kedua kasus ini secara profesional.

“Semua laporan kami tangani secara terpisah dan sesuai prosedur. Baik penganiayaan maupun kasus dugaan asusila sedang kami dalami untuk memastikan semua fakta hukum terungkap,” ujarnya.

Dengan demikian, dua perkara yang saling berkaitan ini kini tengah berjalan di jalur hukum: kasus penganiayaan yang dilakukan dua pemuda karena emosi, serta kasus dugaan asusila yang menjadi pemicu awal peristiwa tersebut.

Polisi memastikan kedua kasus akan ditangani secara objektif dan transparan demi keadilan bagi semua pihak.