monopolisumselnews | Prabumulih – Dua sopir dari pihak ketiga selaku rekanan PT PDSI yang seharusnya menjaga barang perusahaan justru berubah menjadi penghianat di balik setir.
PT PDSI dibuat terkejut setelah mengetahui barang bernilai ratusan juta rupiah milik mereka dipotong dan dijual kiloan oleh sopirnya sendiri.
Kasus penggelapan ini akhirnya terbongkar setelah kerugian mencapai Rp250 juta dan laporan resmi dibuat ke Polsek Prabumulih Timur.
Aksi penggelapan ini dilakukan oleh Alim Muhlizin (26) sopir asal Dusun Gaung Asam, Belida Darat, Muara Enim.
Diketahui, pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Alim mengangkut barang perusahaan menggunakan mobil tronton B 9790 VJ dari Desa Bantaian Sungai Lilin menuju Desa Perambatan, PALI.
Namun alih-alih mengantar barang dengan aman, Alim justru mengubah perjalanan itu menjadi misi kriminal.
Sesampainya di lokasi ABBT 2, pengecekan dilakukan oleh petugas dan langsung ditemukan kejanggalan : rotarimbim dalam kondisi telah dipotong setengah dan satu unit elmot hilang tanpa jejak.
Ketika didesak, Alim akhirnya mengaku bahwa ia menjual barang tersebut ke rongsokan di Jalan Lingkar, Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan lokasi yang kemudian menjadi titik kejadian perkara.
Tidak berhenti sampai di situ. Dari mulut Alim terungkap bahwa ia tidak beraksi sendirian.
Ada satu nama lain yang terlibat, Jonata Ari Saputra bin Cariyanto (28) seorang sopir yang berdomisili di Jl Akhlima, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Mendengar pengakuan tersebut, staf PT PDSI dan BKO TNI langsung membawa Alim ke Polsek Prabumulih Timur untuk membuat laporan.
Kapolsek IPTU Ulta Deanto, S.H. kemudian menggerakkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. dan Tim Opsnal Singo Timur untuk menangkap Jonata yang masih berkeliaran.
Informasi cepat didapatkan dini hari Minggu, sekitar pukul 02.30 WIB.
Jojo diketahui berada di rumah kontrakannya di wilayah Cambai. Tanpa banyak basa-basi, tim langsung meluncur dan meringkus Jojo di dalam kontrakannya.
Saat diinterogasi, Jojo tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui ikut memotong barang perusahaan bersama Alim dan menjualnya ke tempat rongsokan di Jalan Lingkar untuk mendapatkan uang cepat.
Saat ini, Kedua sopir kini mendekam di Polsek Prabumulih Timur.
Barang perusahaan yang harusnya bernilai tinggi berubah menjadi besi tua, sementara dua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di bawah jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.






