monopolisumselnews | Prabumulih — Aksi pencurian nekat di siang bolong bikin geger warga Jalan Padat Karya, Prabumulih Timur. Sepeda motor milik seorang pensiunan lenyap hanya dalam hitungan menit, padahal diparkir di halaman rumah sendiri.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, Hasan A Wahab (71), baru saja pulang dari pasar saat mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya raib tanpa jejak. Lebih bikin geleng kepala, kunci motor masih tergantung rapi di dinding rumah.
Merasa ada yang janggal, korban langsung memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya? Terlihat jelas seorang pria mendekati motor, merusak kunci kontak, lalu tancap gas membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp10 juta.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, jejak pelaku mengarah ke wilayah Lengkiti, Kabupaten OKU.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. memimpin perburuan. Jumat dini hari, 19 Desember 2025 pukul 04.30 WIB, tim gabungan Singo Timur yang diback-up Singo Ogan Polres OKU akhirnya berhasil mencokok pelaku PAISOL (53), seorang buruh asal Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Supra X 125 milik korban yang belum sempat dijual.
Saat diinterogasi, Paisol tak bisa mengelak. Ia mengaku beraksi bersama rekannya DR, yang kini berstatus DPO. Modusnya terbilang licin. Kedua pelaku berangkat menggunakan travel ke Palembang, menggasak motor di Palembang, lalu bergerak ke Baturaja. Saat melintas di Prabumulih, mereka kembali beraksi dan menggondol motor korban di Padat Karya.
Usai beraksi, keduanya kabur ke Baturaja masing-masing menggunakan motor hasil curian. Paisol membawa motor dari Prabumulih, sementara DR kabur dengan motor curian dari Palembang.
Kini, Paisol sudah mendekam di sel Polsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku DR dan mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum tim kembali turun memburu.






