Nekat Panjat Rumah di Gunung Ibul, Pemuda Asal Talang Nangka Digulung TEKAB Prabumulih Tengah Malam

monopolisumselnews | Prabumulih – Aksi pencurian nekat yang menyasar rumah seorang ibu rumah tangga di Kota Prabumulih akhirnya berakhir di tangan polisi.

Pelaku yang masuk rumah dengan cara memanjat hingga ke lantai dua itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah dibekuk Tim TEKAB Polres Prabumulih.

Kasus ini mencuat setelah rumah milik Weni Herlina (47), warga Jalan Mayor Iskandar No.51, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, disatroni maling pada Senin pagi, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Tanpa rasa takut, pelaku memanjat rumah dan menyelinap masuk lewat jendela kamar lantai dua, lalu menggasak hampir semua barang yang bisa dijual.

Tak tanggung-tanggung, barang yang raib mulai dari handphone Nokia, kalung MCI kesehatan, sprei baru, gelang dan cincin perak, hingga roda gerobak, besi dua meter, serta empat celengan berisi uang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengendus identitas pelaku.

Dia adalah Vino (22), buruh asal Dusun I Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dalam beraksi, Vino menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam sebagai sarana.

Pelarian pelaku berakhir dramatis pada Minggu malam, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih berhasil meringkusnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, setelah menerima informasi akurat soal keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan penangkapan ini merupakan bukti respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Begitu informasi kami terima, saya langsung perintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah bersama Tim TEKAB untuk bergerak. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.

Kini, Vino telah mendekam di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum. Polisi telah mengamankan barang bukti dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

# Baca Juga :  Polres Prabumulih Pecat 1 Personel, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.