Luar Biasa, Tiga Pelajar di Prabumulih Bobol Toko Gasak Uang dan Dua HP

monopolisumselnews | Prabumulih — Aksi pencurian nekat terjadi di Kota Prabumulih. Sebuah toko yang juga dijadikan tempat tinggal dibobol saat pemilik terlelap tidur.

Lebih mengejutkan, pelakunya bukan residivis kelas kakap, melainkan tiga pelajar yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayor Iskandar RT 002 RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Korban, Lisma (26), baru menyadari tokonya dibobol setelah harta bendanya raib.

Pelaku masuk dengan cara merusak rolling door toko, lalu menggasak uang tunai Rp500 ribu dari laci meja, lima bungkus rokok Surya, lima bungkus rokok GP. Tidak puas sampai di situ, para pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan kembali mengambil uang Rp500 ribu yang disimpan di bawah kasur.

Aksi mereka berlanjut dengan membawa kabur dua unit handphone, masing-masing Realme C21 warna biru dan Redmi warna silver lengkap dengan kotaknya.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan tiga pelaku di lokasi yang berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AL (16), YO (15), dan RI (15). Ironisnya, seluruh pelaku masih berstatus pelajar dan berasal dari wilayah Prabumulih Utara serta Prabumulih Timur.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M menyebutkan bahwa saat diamankan, para pelaku langsung mengakui perbuatannya.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti dua unit handphone telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

# Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret di Jalan Padat Karya Berhasil di Amankan, Ternyata Warga Belida Darat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.