Polres Prabumulih Gelar Sertijab dan Kenal Pamit Kapolsek Rambang Kapak Tengah

monopolisumselnews | Prabumulih  — Polres Prabumulih melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Kenal Pamit Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Rabu (9/2/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Lapangan Apel dan Aula Besar Polres Prabumulih.

Upacara Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Sumatera Selatan terkait pergantian jabatan di lingkungan Polres Prabumulih.

Dalam Sertijab tersebut, jabatan Kapolsek Rambang Kapak Tengah secara resmi diserahterimakan dari IPTU Harris Krisnanda, S.H., M.H. kepada IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H.

Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian acara yang dimulai dari penghormatan pasukan, laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Sumsel, penyematan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan yang didampingi rohaniawan, hingga penandatanganan berita acara Sertijab, berita acara sumpah jabatan, dan pakta integritas.

Kegiatan ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Prabumulih, para Kapolsek jajaran Polres Prabumulih, Ketua Bhayangkari Polres Prabumulih beserta pengurus, ASN Polres Prabumulih, serta seluruh personel Polres Prabumulih.

Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja.

Ia berharap pejabat baru dapat segera beradaptasi dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sementara pejabat lama tetap sukses di tempat tugas yang baru.

Usai pelaksanaan upacara Sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit pejabat lama dan pejabat baru yang digelar di Aula Besar Polres Prabumulih. Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan.

# Baca Juga :  Investasi Bodong, Warga Prabumulih Tertipu Rp60 Juta, Pelaku Berhasil Diringkus Setelah 6 Tahun Buron