Duduk Santai Pinggir Jalan Wilayah Patung Kuda Bawa Kotak Rokok isi Sabu, Kurir Asal Pasar ini Diringkus

monopolisumselnews | Prabumulih – Seorang pria berinisial M.F (26) hanya bisa pasrah saat diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Prabumulih dalam pengungkapan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026.

Warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara itu ditangkap saat diduga hendak menjalankan aksinya sebagai kurir sabu di wilayah Muara Dua Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Padat Karya, tepatnya di samping Patung Kuda, RT 03 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Lokasi tersebut memang kerap disinyalir menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H kemudian memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama tim untuk bergerak cepat.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat tengah duduk di pinggir jalan.

Sebelum ditangkap, M.F sempat meletakkan satu kotak rokok merek RC Mangga di bawah pohon di dekat posisinya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram di dalam kotak rokok tersebut.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo Y91 warna merah marun yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Di hadapan petugas, M.F mengakui barang haram itu miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp200 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.F diketahui berperan sebagai kurir. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan di atasnya.

# Baca Juga :  Resmi Dibuka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Polri Prioritaskan Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Prabumulih. Operasi Pekat Musi 2026 menjadi momentum untuk membersihkan penyakit masyarakat, khususnya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Polres Prabumulih memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.