Terekam CCTV, Pencuri Murai Batu di Desa Pangkul Akhirnya Ditangkap, Ternyata Warga Lembak

monopolinews.com | Prabumulih – AS (33), warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, diringkus Tim Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah warga di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di Desa Lembak. Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Kasus ini bermula dari laporan korban Suhendi (42), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Mawar Dusun VI, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.20 WIB.

Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 05.30 WIB saat pulang dari pasar. Ia mendapati dua ekor burung murai batu miliknya telah hilang, bersama satu pasang sepatu fashion warna putih dan satu sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”.

Curiga terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat jelas aksi pelaku saat mengambil barang-barang milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial AS (33).

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim bergerak ke Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, yakni satu pasang sepatu putih, satu sarung sangkar burung bertuliskan “Nanjung Premium 105”, serta satu celana panjang jeans hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

# Baca Juga :  Waspada Karhutla, Kapolres Prabumulih Pastikan Dua Posko Siap Bergerak

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Setiap tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.