monopolinews.com | Prabumulih – AG (22), seorang perempuan muda yang berdomisili di Perumahan Griya Medang Permai, Kota Prabumulih, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Nigata Penukal I RT 05 RW 04, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah dilaporkan masyarakat sebagai tempat yang kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 21.30 WIB. Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. atas perintah Kasat Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Dalam penangkapan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan oleh personel Polwan. Hasilnya, ditemukan dua butir ekstasi berwarna pink merek “Heineken” yang disimpan di dalam bra sebelah kiri pelaku.
Dari hasil interogasi awal, AG mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh 10 butir ekstasi dengan harga Rp2.100.000 dari seseorang berinisial BO yang kini berstatus DPO. Dari jumlah tersebut, pelaku telah menjual 8 butir, dan petugas turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp1.350.000.
Selain barang bukti ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram, polisi juga menyita satu klip plastik bening, satu lembar tisu putih, satu bra warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4010 CX, satu tas hitam merek MAHBHELIYA, serta satu unit handphone merek Vivo warna silver.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengungkap jaringan yang lebih luas.






