Dituding Langgar UU dan Intimidasi Warga, PT KAI Hadapi Tim Hukum Muhammadiyah : 57 Warga Ujanmas Baru Resmi Beri Kuasa Pendampingan Hukum

monopolinews.com | Muara Enim – Sebanyak 57 warga Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, yang terdampak pembangunan flyover PT KAI resmi memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Tim Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan yang diketuai Dr. Conie P. Putri, S.H., M.H.

Penyerahan kuasa dilakukan menyusul keresahan warga terkait proses ganti rugi lahan dan bangunan yang dinilai tidak adil dalam proyek pembangunan tersebut.

Perwakilan warga, Effriansyah, Sabtu (23/5/2026), mengatakan seluruh persoalan ganti rugi kini sepenuhnya diserahkan kepada tim hukum PWM Sumsel.

“Mulai hari ini seluruh persoalan ganti rugi harta benda kami yang terdampak pembangunan flyover kami serahkan kepada Tim Hukum PWM Sumsel. Sebagai masyarakat awam hukum, kami merasa apa yang dilakukan PT KAI sudah membuat warga resah,” ujar Effriansyah.

Anggota DPRD Muara Enim yang juga terdampak proyek, Septi Agsiadi, S.E., meminta warga tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian kepada tim hukum yang telah ditunjuk.

“Kita percayakan seluruh persoalan ini kepada tim hukum. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil yang adil sesuai harapan masyarakat,” tegas Septi.

Ketua Tim Hukum PWM Sumsel, Dr. Conie P. Putri, S.H., M.H., menjelaskan saat ini tercatat sekitar 57 hingga 59 warga meminta pendampingan hukum karena rumah maupun bangunan mereka dinyatakan berada di atas aset PT KAI.

“Kami resmi mewakili masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.

Menurut Dr. Conie, warga pada prinsipnya tidak menolak pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Namun masyarakat menuntut adanya ganti rugi yang manusiawi, layak, dan berkeadilan.

“Warga tidak menolak pembangunan karena ini untuk kepentingan umum. Tetapi nilai ganti rugi yang ditetapkan KJPP saat ini dinilai sangat tidak layak dan sulit diterima warga,” ujarnya.

# Baca Juga :  Lengah Tinggalkan Kompor Hidup, Dapur Rumah di Jalan Nias Prabumulih Hangus

Ia juga menyoroti Surat Peringatan (SP) 1 yang dikeluarkan PT KAI kepada warga. Menurutnya, langkah tersebut terkesan intimidatif dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pengosongan lahan baru dapat dilakukan setelah masyarakat menerima pembayaran ganti rugi secara penuh, bukan sebaliknya. PT KAI dinilai bertindak sepihak tanpa adanya kesepakatan harga,” tegasnya.

Selain itu, Dr. Conie menyebut proses penanganan dampak sosial proyek dinilai tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.

“Persoalan dampak sosial seharusnya melibatkan pemerintah daerah sebagai leading sector, bukan masyarakat dibenturkan langsung dengan BUMN. Mekanismenya harus terstruktur mulai dari Bupati hingga Sekda,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, Tim Hukum PWM Sumsel akan menyurati Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD Muara Enim agar memfasilitasi pertemuan antara warga dan PT KAI guna mencegah potensi konflik di lapangan.

Selain itu, tim hukum juga akan mengedepankan jalur musyawarah dan komunikasi persuasif dengan PT KAI. Seluruh komunikasi terkait persoalan tersebut selanjutnya akan diwakili oleh tim hukum sehingga warga tidak perlu lagi berhadapan langsung.

“Kami mengimbau warga tetap sabar, kompak, tidak mudah terpecah belah, serta menghindari tindakan melanggar hukum. Perjuangan ini dilakukan bersama demi mendapatkan penyelesaian yang adil sesuai aturan,” tutup Dr. Conie.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2026, Komnas HAM Sumsel telah turun langsung menemui warga terdampak. Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku nilai ganti rugi yang ditawarkan PT KAI dinilai jauh dari rasa keadilan sebagaimana amanat Sila Kelima Pancasila.

Hingga berita ini diturunkan, PT KAI Divre III Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. Sementara batas waktu SP 1 diketahui jatuh pada 24 Mei 2026.

# Baca Juga :  Angkutan Minyak Diduga Ilegal Melintas Bebas dari Babat Toman ke Lampung, Penegakan Hukum Dipertanyakan?

Usai penandatanganan surat kuasa, Tim Hukum PWM Sumsel juga langsung menemui Kepala Desa Ujanmas Baru sebagai pemberitahuan resmi bahwa seluruh persoalan ganti rugi lahan warga terdampak kini telah dikuasakan kepada pihak tim hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Ujanmas Baru, Samsir, membenarkan adanya pendampingan hukum terhadap warga terdampak. Ia berharap seluruh pihak tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap warga tetap menjaga kondusivitas, jangan sampai terjadi gejolak antara warga yang menerima maupun menolak nilai ganti rugi. Silakan menempuh jalur yang dianggap tepat untuk penyelesaian masalah ini, dan kami mendukung upaya penyelesaian yang dilakukan,” pungkas Samsir.