Kurang dari 24 Jam, Polsek Cambai Ringkus Pelaku Pencurian Material Rumah di Sindur

monopolinews.com | Prabumulih – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RI (18) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Juni 2026.

Korban diketahui bernama Muhammad Samsudin (42), warga Jalan M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah menerima informasi dari rekannya, Andre, yang mengirimkan video kondisi rumah tersebut.

Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah material bangunan serta instalasi listrik telah raib.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain kabel instalasi listrik sepanjang sekitar 50 meter yang terpasang di dalam rumah, kabel menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter, empat batang besi holo ukuran 40×40 milimeter tebal 4 milimeter dengan panjang masing-masing 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40×40 milimeter tebal 2 milimeter sepanjang 1,5 meter, tiga buah lampu merek Hannoch, serta kabel twist sepanjang 15 meter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal Team URC Elang Muara mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku. Atas perintah PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda Ari Wibowo, SH bersama Team URC Elang Muara segera bergerak menuju lokasi.

# Baca Juga :  Kepergok Polisi Curi Pipa Pertamina, Pria Asal Talang Nangka PALI Berhasil Diringkus, Dua Rekannya Berhasil Kabur

Hasilnya, pelaku RI berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik korban di Kelurahan Sindur.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga dus perlengkapan instalasi listrik, tiga potong kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40×40 milimeter, enam batang besi siku ukuran 40×40 milimeter, serta satu helai kaos hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, SH, MH mengapresiasi kerja cepat Team URC Elang Muara dan Unit Reskrim Polsek Cambai yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja keras anggota di lapangan dan informasi yang kami terima, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Sefriyanto.

Ia menegaskan, Polsek Cambai akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cambai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.