monopolinews.com | Prabumulih – Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, selalu ada saja yang melihat peluang. Bukan membuka lapangan kerja, melainkan membuka “jalur khusus” menuju harapan palsu. Modusnya klasik, tetapi rupanya masih ampuh: menjanjikan kursi di perusahaan swasta, lalu mematok tarif layaknya membeli jabatan.
Kali ini, Satreskrim Polres Prabumulih membongkar dua kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus rekrutmen kerja berbayar. Seorang pria berinisial NO harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadikan impian orang untuk bekerja sebagai ladang bisnis pribadi.
Korban pertama, Legiman (28), petani asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, rela menguras tabungan hingga Rp46,5 juta. Awalnya ia diminta menyerahkan Rp20 juta secara tunai lengkap dengan kwitansi bermaterai. Seolah agar mimpi itu terlihat resmi, sisanya ditransfer bertahap hingga total puluhan juta rupiah.
Imbalannya? Bukan seragam kerja, bukan kartu identitas karyawan, melainkan janji demi janji. Medical check-up yang dijanjikan tak kunjung datang, apalagi surat penerimaan kerja. Yang tersisa hanya bukti transfer dan kenyataan bahwa mimpi ternyata bisa dijual mahal.
Cerita serupa dialami Nuraida Harun (52). Demi harapan anggota keluarganya bekerja sebagai welder di PT Arjuna, uang Rp60 juta berpindah ke rekening pelaku. Bahkan dibuatkan surat penitipan uang agar semuanya tampak meyakinkan. Sayangnya, yang datang bukan panggilan kerja, melainkan kesadaran bahwa janji itu tak pernah berniat ditepati.
Satreskrim Polres Prabumulih kemudian mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari kwitansi bermaterai, surat penitipan uang hingga bukti transfer. Penyidikan pun ditingkatkan, dan NO resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun rupanya, memenuhi panggilan penyidik tidak semudah menjanjikan pekerjaan kepada orang lain. Dua kali dipanggil sebagai saksi, mangkir. Setelah menjadi tersangka, dua kali dipanggil lagi, kembali tidak hadir.
Barangkali berpikir bahwa berpindah provinsi akan membuat perkara ikut menghilang. Kenyataannya tidak demikian.
Informasi keberadaan tersangka akhirnya mengarah ke Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Tim Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K langsung bergerak. Pada Rabu (24/6/2026), tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa kembali ke Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan demi keuntungan pribadi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa meloloskan seseorang bekerja dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Rekrutmen resmi pada umumnya dilakukan secara terbuka dan tidak memungut biaya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketika sebuah lowongan kerja lebih sibuk membicarakan nominal uang daripada kemampuan pelamar, yang sedang dibuka kemungkinan bukan pintu karier, melainkan pintu menuju laporan polisi.






