Perempuan Muda Asal Kelurahan Pasar 2 Prabumulih Larikan Motor Keluarga

monopolinews.com | Prabumulih – Pepatah mengatakan musuh bisa datang dari mana saja. Namun dalam kasus yang satu ini, ancaman justru datang dari dalam rumah sendiri.

Seorang perempuan berinisial AN (25) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik anggota keluarganya sendiri.

Aksi yang tergolong pencurian dalam lingkungan keluarga itu akhirnya diungkap jajaran Polsek Prabumulih Barat. Tak butuh waktu lama, Team URC WESTER 838 berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor yang sempat “berganti tangan”, meski masih berada dalam lingkaran keluarga.

Kasus ini berawal dari laporan CIK AYU (61), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara. Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Yamaha Vega BG 2167 CH di teras rumah dalam keadaan terkunci. Namun tak lama kemudian, motor itu lenyap tanpa jejak.

Biasanya pelaku pencurian mencari sasaran rumah orang lain. Kali ini justru rumah sendiri yang menjadi “ladang rezeki”. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Penyelidikan yang dilakukan Team URC WESTER 838 akhirnya mengarah kepada seseorang yang ternyata bukan orang asing. Informasi yang diterima polisi menyebutkan pelaku berada di rumahnya yang juga masih berada di kawasan Jalan Gajah Mada.

Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan AN tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui telah melakukan pencurian seorang diri. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega tahun 2013 bernomor polisi BG 2167 CH sebelum membawa pelaku ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum.

# Baca Juga :  Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polri Edukasi Warga Cambai

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Siapa pun pelakunya, termasuk jika masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.