Panik Saat Polisi Datang, Terduga Pengedar Lempar Kotak Rokok Berisi Sabu 4,92 Gram

monopolinews.com | Prabumulih – Kepanikan diduga membuat seorang pria berinisial SU (26) nekat melempar sebuah kotak rokok saat tim Satresnarkoba Polres Prabumulih datang melakukan penyergapan. Namun, aksi yang diduga untuk menghilangkan barang bukti itu justru berakhir sia-sia. Dari kotak rokok tersebut, polisi menemukan paket sabu seberat 4,92 gram, sementara seorang pria lain yang diduga berada di lokasi berhasil kabur dan kini masih diburu petugas.

Pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika itu terjadi di Jalan R.A. Kartini RT 01 RW 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (21/7/2026). Penindakan dilakukan Satresnarkoba Polres Prabumulih setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar warung bakso Simpang Empat Prabujaya.

Informasi tersebut diterima sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah memastikan lokasi serta ciri-ciri orang yang dicurigai, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H. bersama Tim Opsnal bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria berinisial SU berada di atas sepeda motor. Saat hendak diamankan, SU diduga panik dan melempar sebuah kotak rokok menggunakan tangan kirinya. Di saat yang sama, seorang pria lain berinisial P memanfaatkan situasi untuk melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap SU dan menyisir area sekitar lokasi dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Hasilnya, dari kotak rokok yang diduga dibuang SU, polisi menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan lembaran timah rokok.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 4,92 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok, satu lembar timah rokok, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna putih-hijau tanpa nomor polisi yang digunakan oleh SU.

# Baca Juga :  Prabu Football Gorok Persibun FC 4-0, Loloskan Langkah di Piala Walikota Prabumulih Cup 2025

Dalam pemeriksaan awal, SU mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M, warga Kuripan, dengan harga sekitar Rp2,8 juta. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, tim bergerak dan berhasil mengamankan satu orang beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Muhammad Arafah.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk seseorang yang berhasil melarikan diri saat penindakan. Semua informasi yang diperoleh akan terus kami dalami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Prabumulih,” tegasnya.

AKP Muhammad Arafah juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu kunci keberhasilan pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dan Kota Prabumulih dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SU disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, SU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pria berinisial P dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.