Simpan 1 Kilogram Ganja, Warga Karang Raja Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

monopolinews.com | Prabumulih – Seorang pria berinisial DA (37), warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.004 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 30 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Informasi menyebutkan sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangkuban Perahu RT 03 RW 04, Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan DA. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pemilik kontrakan serta warga setempat guna memastikan tindakan kepolisian berlangsung secara transparan.

Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat pelaku duduk, petugas menemukan satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban berwarna cokelat. Saat diinterogasi, DA mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial DP yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan diantarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Selain menyita ganja seberat bruto 1.004 gram, polisi juga mengamankan satu tas ransel berwarna oranye yang digunakan untuk membawa barang bukti serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam cokelat bernomor polisi BG 3505 CS yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

# Baca Juga :  Rumah Nenek 67 Tahun di Muara Dua Dibobol, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Muhammad Arafah.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres Prabumulih juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.