monopolinews.com | Prabumulih – Aksi pencurian pipa sumur injeksi di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, akhirnya terbongkar. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian puluhan batang pipa tersebut berhasil diamankan Team URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Aksi pencurian itu diduga berlangsung dini hari di jalur Sektion SP-7 hingga SP-10, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, LODIANSA (40), memperoleh informasi adanya penangkapan yang dilakukan pihak pengamanan bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban bersama saksi DEPRIANTO (38) langsung mengecek lokasi. Hasilnya cukup mengejutkan. Sejumlah pipa sumur injeksi yang berada di sepanjang jalur tersebut telah raib.
Tak tanggung-tanggung, 38 batang pipa atau besi bulat berdiameter sekitar 4,5 inci dengan panjang masing-masing kurang lebih 2 meter diduga telah diambil. Total material yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 70 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp37,53 juta.
Korban kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/277/VIII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Keduanya yakni HAR (42), seorang petani warga Dusun I, Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, serta GU (48), petani warga Dusun I, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (9/8/2026), petugas mendapatkan informasi keduanya berada di Jalan Lingkar Desa Kemang Tanduk menuju Desa Tanjung Menang.
Keduanya diduga membawa potongan pipa menggunakan mobil Suzuki Carreta 1000 warna biru tua nomor polisi BG 1196 CD.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan keduanya. Dalam proses klarifikasi awal, HAR dan GU diduga mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian pipa sumur injeksi tersebut.
Keduanya bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Di antaranya 38 batang besi bulat berukuran sekitar 4,5 inci, satu unit mobil Suzuki Carreta 1000 warna biru tua, dua tabung oksigen warna cokelat, dan satu tabung LPG 3 kilogram.
Polisi juga mengamankan satu set selang las potong warna orange dan hijau lengkap dengan regulator las oksigen.
Selain itu terdapat satu cangkul bergagang kayu, satu sekop bergagang besi, serta dua linggis bergagang besi.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pencurian material pipa.
“Begitu mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian pipa sumur injeksi, kami langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui dan diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus menindak setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian material maupun aset yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.






