7 Tahun Berlalu, Tangan Anak Tetap Cacat: Dugaan Malapraktik Persalinan RS AR Bunda Prabumulih Dilaporkan ke Polda Sumsel

monopolinews.com | Palembang — Tujuh tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi keluarga HK, luka akibat proses persalinan anaknya di RS AR Bunda Prabumulih disebut belum juga menemukan titik terang.

Kini, persoalan tersebut resmi dibawa ke ranah hukum. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., melaporkan dugaan malapraktik atau kelalaian dalam proses persalinan ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Jumat (21/8/2026).

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1401/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Yang menjadi sorotan adalah kondisi HS, putra HK, yang kini telah berusia 7 tahun. Sejak dilahirkan pada 23 Oktober 2019 di RS AR Bunda Prabumulih, tangan kanan HS disebut mengalami kelemahan berat hingga akhirnya mengalami gangguan fungsi dan kecacatan.

Keluarga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan proses persalinan yang dijalani sang ibu.

Menurut pihak keluarga, persoalan mengenai kondisi tangan HS telah dipertanyakan kepada pihak rumah sakit. Namun keluarga menyebut mereka kemudian mendapat arahan untuk membawa kembali anak tersebut ketika berusia 7 tahun.

HS pun tumbuh dengan kondisi tangan kanan yang tidak berfungsi normal.

Ketika usia yang disebutkan tersebut akhirnya tiba dan kondisi sang anak tidak kunjung membaik, keluarga memilih mencari pemeriksaan medis di rumah sakit lain.

Dari pemeriksaan lanjutan itu, keluarga memperoleh keterangan mengenai adanya gangguan atau kerusakan saraf pada tangan kanan HS yang menurut pihak keluarga diduga berkaitan dengan proses persalinan.

Keluarga menyebut dampaknya telah merembet ke kehidupan sosial dan psikologis HS. Saat mulai bersekolah, kondisi fisik tersebut disebut membuat HS harus menghadapi tekanan dan perundungan dari teman-teman sebaya.

Bagi keluarga, kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar yang selama tujuh tahun belum memperoleh jawaban yang mereka anggap memadai: apa sebenarnya yang terjadi saat HS dilahirkan?

# Baca Juga :  Wakil Wali Kota Prabumulih Hadiri Apel Siaga Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H

Atas dasar itu, kuasa hukum keluarga meminta agar seluruh rangkaian proses persalinan diperiksa secara objektif, mulai dari prosedur medis, tindakan tenaga kesehatan yang menangani persalinan, hingga rekam medis HS sejak pertama kali dilahirkan.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kelalaian tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keluarga kini menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumatera Selatan. Mereka berharap penyidik tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi membedah seluruh bukti medis dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari kondisi yang dialami HS.

Sebab, bagi keluarga, ini bukan sekadar perkara laporan polisi.

Ini tentang seorang anak yang sejak lahir hingga menginjak usia tujuh tahun harus hidup dengan kecacatan pada tangan kanannya.

Keluarga berharap proses hukum tersebut mampu menjawab pertanyaan yang selama ini menggantung sekaligus memberikan kepastian mengenai apakah kondisi HS memang merupakan risiko medis yang tidak terhindarkan atau terdapat dugaan kelalaian dalam proses persalinannya.

Pihak keluarga menegaskan, laporan tersebut ditempuh sebagai upaya mencari kepastian dan keadilan melalui jalur hukum. Mereka juga menyatakan menghormati seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.