monopolinews.com | Prabumulih — Niat baik berujung petaka. Rasa iba seorang warga terhadap pria yang mengaku hendak meminta uang untuk kebutuhan makan justru membuat sepeda motornya raib.
Kasus penggelapan sepeda motor ini akhirnya terungkap setelah jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, membekuk seorang terduga pelaku berinisial IR (22), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.
IR diamankan Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/45/IV/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 17 April 2026.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 17.15 WIB, di simpang pertigaan Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban diketahui bernama Dicky Akbar (28), warga Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xtride bernomor polisi BG 2743 CM.
Saat berada di lokasi kejadian, korban bertemu dengan IR yang sedang berjalan kaki. Keduanya diketahui sudah saling mengenal.
IR kemudian meminta bantuan kepada korban untuk meminjam sepeda motor tersebut. Alasannya, ia hendak pergi ke rumah mertuanya untuk meminta uang yang akan digunakan memenuhi kebutuhan makan.
Alasan tersebut membuat korban tidak menaruh curiga.
Terlebih, korban merasa iba setelah melihat istri IR yang disebut sedang dalam kondisi hamil. Rasa percaya dan iba akhirnya membuat korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada IR.
Namun, bantuan tersebut justru berujung petaka.
Setelah menunggu beberapa waktu di lokasi, IR tak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi adiknya untuk menjemput dirinya.
Korban juga berusaha mencari keberadaan IR. Namun, pria tersebut sudah tidak ditemukan. Sepeda motor Yamaha Xtride milik korban pun ikut raib dibawa pergi.
Merasa menjadi korban penggelapan, Dicky kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Setelah penyelidikan berjalan, titik terang akhirnya didapat.
Pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan IR di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC untuk bergerak menuju lokasi.
Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan IR.
Saat menjalani interogasi awal, IR disebut mengakui perbuatannya terkait penggelapan sepeda motor milik korban.
IR berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dalam perkara ini, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ulta Deanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memberikan kepercayaan kepada orang lain, khususnya ketika menyangkut kendaraan bermotor.
“Kepercayaan kepada orang lain tetap harus disertai dengan kewaspadaan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa mempertimbangkan keamanan dan kepastian penggunaannya,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM.
Atas perkara tersebut, IR diproses berdasarkan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Prabumulih Timur.
Polsek Prabumulih Timur menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.






