Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Amankan Kurir di Muara Dua, Rekan Pelaku Berhasil Kabur

monopolinews.com | Prabumulih  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (33), yang diduga berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di depan sebuah warung di Jalan Tenggamus RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. JA diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Namun, saat akan dilakukan penindakan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Sementara itu, JA berhasil diamankan. Ketika hendak ditangkap, JA sempat membuang sebuah barang dari tangannya.

Petugas kemudian memanggil warga sekitar sebagai saksi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik warna hitam berisi satu klip bening yang di dalamnya terdapat kristal diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, JA mengaku barang tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial US yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HK, yang juga berstatus DPO, dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

Selanjutnya, JA beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 2,00 gram, satu lembar plastik hitam, satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp29 ribu.

# Baca Juga :  Polres Prabumulih Tanam Jagung di 26,5 Hektar, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Kasat Resnarkoba IPTU Fitrawadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Prabumulih.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda, sehingga diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat.