Pelapor HK Diperiksa Marathon, Polda Sumsel Dalami Dua Laporan Terkait RS AR Bunda

monopolinews.com | Palembang – Polda Sumatera Selatan terus mendalami dua laporan yang berkaitan dengan RS AR Bunda Prabumulih. Pelapor berinisial HK, yang merupakan ayah dari korban berinisial HS, menjalani pemeriksaan secara beruntun dalam dua perkara berbeda.

Pada Rabu (2/9/2026), HK diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Unit Siber terkait laporan dugaan peredaran data pribadi tanpa izin.

Sehari kemudian, Kamis (3/9/2026), HK kembali menjalani pemeriksaan dalam laporan dugaan kelalaian dalam pelayanan medis yang berkaitan dengan proses persalinan anaknya, HS, di RS AR Bunda Prabumulih.

Dalam perkara dugaan kelalaian medis tersebut, HS merupakan anak HK yang lahir di RS AR Bunda Prabumulih pada 23 Oktober 2019. Berdasarkan keterangan keluarga, sejak setelah proses persalinan HS mengalami kelemahan pada tangan kanan yang hingga kini mengalami gangguan fungsi.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 21 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/1401/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Sementara itu, laporan mengenai dugaan peredaran data pribadi juga berkaitan dengan data milik HK dan keluarganya. HK sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen identitas tersebut terakhir kali diserahkan ketika dirinya berurusan dengan RS AR Bunda Prabumulih.

Dalam kedua pemeriksaan tersebut, HK didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., dari LBH Qisth.

Kurnia mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumsel dan menyerahkan proses pendalaman kepada penyidik.

“Kami mendampingi Pak HK sebagai pelapor dan ayah dari korban HS. Seluruh keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan laporan kami sampaikan kepada penyidik untuk didalami sesuai kewenangannya,” ujar Kurnia.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap HK merupakan bagian dari proses untuk mengurai secara lebih lengkap masing-masing perkara yang dilaporkan.

# Baca Juga :  Bangun Jejaring ASEAN, Herman Deru Sambut Konjen Malaysia Bahas Penerbangan dan Investasi

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami serahkan kepada penyidik untuk menilai berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan,” katanya.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara beruntun tersebut, pihak keluarga berharap kedua laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan memberikan kejelasan mengenai persoalan yang mereka laporkan.

HK menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan apabila kembali diperlukan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan kedua perkara tersebut.