Kebakaran Sumur Hindoli di Tengah Razia Armada Minyak, MD: Jangan Hanya Kejar Sopir

monopolinews.com | MUBA — Kebakaran hebat melanda kawasan perkebunan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis malam (3/9/2026). Kobaran api dari sebuah sumur minyak disebut warga terlihat besar dan menjulang ke udara.

Peristiwa tersebut terjadi di tengah gencarnya razia terhadap kendaraan pengangkut minyak mentah di wilayah Keluang. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika penertiban terus dilakukan terhadap armada pengangkut, bagaimana dengan sumber minyak dan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut?

Informasi yang dihimpun tim investigasi media ini dari masyarakat menyebutkan, sumur yang terbakar berada di kawasan perkebunan PT Hindoli dan sebelumnya disebut masih aktif berproduksi.

“Sumur minyak yang aktif produksi di area perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Keluang kebakaran, Pak, malam ini. Apinya besar. Sekarang musim kemarau, jadi apinya berkobar besar dan menjulang ke udara,” ujar seorang warga kepada tim investigasi dari lokasi kejadian.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pihak kepolisian.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan sumur yang terbakar sudah tidak beraktivitas.

“Yang kebakaran sumur tidak beraktivitas, sesuai keterangan di sebelah sumur. Kebakaran selama 10–15 menit. Untuk penyebab kebakaran masih dalam lidik,” kata Apriansyah.

Artinya, hingga kini penyebab kebakaran belum diketahui. Begitu pula status sebenarnya sumur yang terbakar masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat.

Di tengah situasi tersebut, MD mempertanyakan efektivitas pola penertiban aktivitas minyak di wilayah Keluang. Menurutnya, jangan sampai penindakan hanya berhenti pada kendaraan dan pengemudi, sementara sumber minyak serta pihak yang mengendalikan kegiatan tidak tersentuh.

“Kalau api kebakaran sebesar itu, kemudian Kapolsek menyatakan sumur yang terbakar tidak beraktivitas lagi, menurut saya ini perlu dijelaskan lebih terang. Di kawasan PT Hindoli masih ada sumur-sumur minyak yang diduga beroperasi,” ujar MD.

# Baca Juga :  Pemkab Muba Ikut Rakor dan Sosialisasi Aksi Digitalisasi Layanan Publik

Ia bahkan menyebut aktivitas kendaraan pengangkut minyak mentah masih terlihat pada malam hari. Kendaraan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, keluar dari kawasan Hindoli melalui gerbang Desa Mekarjaya, A3 Keluang, menuju sejumlah lokasi yang disebut sebagai tempat pengolahan minyak di kawasan Cawang Keluang dan Simpang A7.

“Hampir tiap malam ada puluhan mobil yang mengangkut minyak mentah dari Hindoli keluar melalui jalan gerbang Desa Mekarjaya, A3 Keluang menuju lokasi yang disebut tempat masakan minyak di daerah Cawang Keluang dan Simpang A7,” ungkapnya.

Pernyataan itu tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan data resmi aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Namun, jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai kendaraan pengangkut, melainkan menyangkut keseluruhan mata rantai aktivitas minyak.

MD menilai hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian aparat.

“Setelah minyak masak, ketika kendaraan pengangkut hendak keluar dirazia. Sopir ditangkap, diproses hukum dan ditahan. Kalau seperti ini, pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan sumber minyaknya dan siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut?” tegasnya.

Menurut MD, penindakan terhadap sopir dan armada memang dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti di level paling bawah.

“Kalau memang aktivitas minyak ilegal di Musi Banyuasin mau diberantas, jangan hanya sopir dan armada yang dikejar. Sumber minyaknya juga harus ditelusuri,” katanya.

“Sumur yang terbukti ilegal harus ditindak. Begitu juga pihak yang terbukti menjadi pengelola atau pemodalnya,” lanjutnya.

Ia menegaskan, sopir yang berada di balik kemudi bukan berarti otomatis menjadi aktor utama. Karena itu, apabila terdapat dugaan jaringan aktivitas minyak ilegal, penyelidikan harus dikembangkan hingga menemukan siapa pemilik, pengelola, pemasok, maupun pihak yang menikmati hasilnya.

# Baca Juga :  MUBA Ukir Sejarah: Sukses Jadi Tuan Rumah dan Juara Umum Porprov Sumsel XV

“Sopir itu masyarakat kecil yang mencari makan. Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi jangan berhenti pada sopir. Telusuri sampai kepada pemilik, pengelola, pemasok maupun pihak yang menikmati hasilnya apabila memang ada bukti keterlibatan,” pungkasnya.

Selain menyoroti penertiban armada, MD juga menyampaikan adanya informasi terkait status administrasi salah satu personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang disebut terdaftar di lingkungan Petro Muba. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait dan tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan dalam aktivitas minyak tanpa adanya bukti.

Tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi melalui komunikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lebih lanjut terkait informasi tersebut belum diperoleh.

Kebakaran sumur Hindoli akhirnya bukan sekadar persoalan api yang padam dalam waktu 10–15 menit. Peristiwa tersebut justru membuka kembali pertanyaan lebih besar mengenai aktivitas minyak di wilayah Keluang.

Apa penyebab kebakaran? Mengapa api bisa berkobar besar jika sumur tersebut dinyatakan sudah tidak beraktivitas? Bagaimana status legalitas sumur tersebut? Apakah masih terdapat sumur lain yang beroperasi? Dan yang paling penting, jika kendaraan pengangkut terus dirazia, apakah penertiban juga sudah menyentuh sumber minyak dan pihak yang berada di belakang rantai aktivitas tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan aparat dan instansi berwenang.

Tim redaksi media ini akan terus menelusuri informasi tersebut dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk memastikan fakta di lapangan.

Laporan : Indra