Sembunyi di Semak-semak, Tiga Terduga Pencuri Outdoor AC Diciduk Polsek Cambai

monopolinews.com | Prabumulih — Upaya tiga pemuda yang diduga terlibat pencurian outdoor AC berakhir di tangan polisi. Ketiganya tak berkutik setelah Team URC Elang Muara Polsek Cambai bergerak cepat dan menemukan mereka bersembunyi di balik semak-semak, tak jauh dari lokasi kejadian.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (19), PA (18), dan RD (21). Ketiganya ditangkap pada Kamis malam, 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sebuah mesin AC di sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban, Riki Alfian (64), seorang wiraswasta, mengetahui adanya dugaan pencurian setelah saksi Ferry Darmawan (47) mendatangi ruko tersebut untuk menginap.

Saat tiba di lokasi, saksi mendapati sejumlah warga sudah berkumpul di depan ruko. Kecurigaan semakin menguat ketika ditemukan satu unit outdoor AC dalam kondisi telah dibongkar dan berada di sisi kiri ruko.

Saksi kemudian menghubungi korban dan menyampaikan kejadian tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Cambai.

Pada malam harinya, informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku diterima Team URC Elang Muara Polsek Cambai. Kapolsek Cambai IPTU Haryoni, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama personel URC Elang Muara melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan tiga terduga pelaku yang diduga sedang bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Ketiganya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8/9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC merek Plasmacluster.

# Baca Juga :  Jalan M Yamin Dibangun, Warga Sampaikan Terima Kasih Kepada Pemkot Prabumulih dan Sampaikan Beberapa Aspirasi kepada ARD Termasuk Sampah Menggunung

Yang membuat kasus ini semakin didalami, berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga tengah mendalami pengakuan mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian lain dengan modus serupa, yakni membongkar dan mengambil bagian outdoor mesin AC.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Haryoni, S.H.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Polisi juga tengah mengusut kemungkinan adanya kejadian lain dengan modus serupa serta peran masing-masing terduga dalam perkara tersebut.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.