Tas Berisi Rp1 Juta Raib Saat Beli Obat di Apotik, Pelaku Dibekuk di Lembak

monopolinews.com | Prabumulih – Aksi pencurian yang terjadi di tengah aktivitas warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya terungkap.

Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil membekuk seorang pria berinisial NO (39), yang diduga terlibat dalam pencurian tas milik seorang ibu rumah tangga.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban Reni Yuli Yanti (30) sedang bersama suaminya membeli obat di salah satu apotek di Jalan Jenderal Sudirman.

Korban yang mengendarai sepeda motor meninggalkan sebuah tas jinjing merek Bonstanten berwarna cokelat di kendaraannya.

Namun, setelah selesai membeli obat dan kembali ke sepeda motor, korban dibuat kaget lantaran tas yang ditinggalkan sudah raib dari tempatnya.

Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp1 juta, KTP, kartu ATM, kartu nikah, buku tabungan serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1 juta sekaligus kehilangan sejumlah dokumen pribadi yang penting.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 September 2026.

Tak butuh waktu lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel Sat Reskrim Polres Prabumulih. Tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial NO (39).

Puncaknya terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapat informasi keberadaan NO di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H. bersama Team URC Tekab 11 bergerak menuju lokasi.

# Baca Juga :  Selebgram Malaysia Aishar Khaleed Beri Hadiah Umroh ke Warga Prabumulih, Pengamanan Ketat Dilakukan

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan NO.

Dalam pemeriksaan awal, NO disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yakni Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Herli, kartu nikah, buku tabungan Bank Syariah Indonesia, KTP atas nama Reni Yuli Yanti, kartu ATM Bank BSI, kartu ATM Bank Mandiri, serta satu kaos merah putih bertuliskan Witel Bekasi Ready.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah ketika membawa barang berharga maupun dokumen pribadi saat beraktivitas di tempat umum.

Tas, uang tunai, kartu ATM, maupun dokumen penting, kata dia, sebaiknya tidak ditinggalkan begitu saja di kendaraan tanpa pengawasan.

Polres Prabumulih memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.