Gerebek Bedeng di Arimbi Jaya, Seorang Pria dan Sabu 2,27 Gram di Amankan

monopolinews.com | Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (42) di sebuah bedeng yang berada di Jalan Al Hijrah RT 01 RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis (17/9/2026).

Dari tangan terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 12.45 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah bedeng di kawasan Jalan Al Hijrah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi lokasi dan pihak yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan SA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu buah pirek kaca yang masih berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,82 gram, satu buah alat hisap sabu atau bong, lima lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam warna hitam, serta satu buah skop plastik.

Jika berdasarkan berat bruto yang disebutkan dalam data perkara, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 2,27 gram.

Dalam pemeriksaan awal, SA diduga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, SA juga diduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial AN, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

# Baca Juga :  Pemkot Prabumulih Gelar Gerakan Pangan Murah 2026, Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau

Pembelian tersebut disebut dilakukan dengan nilai Rp600 ribu. Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh untuk kembali dijual.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan SA, termasuk menelusuri keberadaan AN serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Fitrawadi.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga terlibat. Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” katanya.

Selanjutnya, SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam data perkara, SA diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika. Ketentuan pidana yang digunakan perlu dicermati berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan, mengingat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengubah sejumlah ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuannya mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 mencantumkan penyesuaian ketentuan pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, termasuk perubahan rumusan ancaman pidananya.

# Baca Juga :  Razia Gabungan di Gang Pagar Alam Prabumulih, 41 Paket Sabu di Amankan

IPTU Fitrawadi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.