monopolinews.com | Prabumulih – Personel Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial ER (44), warga Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih, setelah petugas menemukan senjata tajam jenis golok yang dibawanya saat patroli di wilayah hukum Polsek RKT.
Pengamanan tersebut berlangsung pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.16 WIB, di depan sebuah Indomaret yang berada tidak jauh dari gerbang tol, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Penindakan dilakukan saat personel Polsek RKT melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat itu, AIPTU Awaludin bersama sejumlah personel sedang melakukan patroli menuju arah jalan tol. Ketika tiba di sekitar lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ER yang berada di tempat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok yang diselipkan di pinggang sebelah kiri ER.
Golok tersebut memiliki gagang besi yang dililit karet berwarna hitam dan dilengkapi sarung berbahan kain warna merah yang dibalut lakban. Panjang bilah golok tersebut sekitar 30 sentimeter.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap ER. Kepada polisi, ER mengakui bahwa senjata tajam tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, ER bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, S.H., bersama Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap perkara tersebut.
IPDA Wendy Kurniawan mengatakan, patroli rutin merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan lainnya.
“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, khususnya pada waktu dan lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran personel. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu keamanan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan maupun peruntukan yang sah.
Menurutnya, membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang dibenarkan dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa hak. Apabila memang digunakan untuk kepentingan pekerjaan yang sah, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih,” tegasnya.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita satu bilah golok bergagang besi dengan lilitan karet berwarna hitam dan sarung kain merah yang dibalut lakban, dengan panjang bilah sekitar 30 sentimeter.
Terhadap ER, penyidik Polsek Rambang Kapak Tengah melakukan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 September 2026.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam laporan tersebut, Pasal 307 Ayat (1) KUHP mengatur larangan tanpa hak untuk menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau melakukan bentuk penguasaan lainnya terhadap senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Ketentuan tersebut disertai ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian terhadap benda yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, atau sebagai barang pusaka maupun barang kuno sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya.
Polsek Rambang Kapak Tengah memastikan penanganan perkara terhadap ER dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga akan terus mengintensifkan kegiatan preventif melalui patroli, sambang, dan pemantauan wilayah guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.






