monopolinews.com | Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RA (35) dan SU (26) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2026 Polres Prabumulih berdasarkan Rencana Operasi Nomor: R/RENOPS/04/IX/OPS.1.3/2026 tanggal 22 September 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah tindak kriminal, di antaranya Curat, Curas, Curanmor serta premanisme di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/49/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 11 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban di Perum Griya Pangkul Sejahtera Blok C1 Nomor 153, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Andi Marison (47), seorang karyawan swasta.
Berdasarkan laporan, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4548-CC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp58 juta.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok pagar. Setelah berhasil masuk, sepeda motor yang berada di teras rumah kemudian dibawa kabur.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para terduga pelaku.
Hasilnya, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan RA dan SU di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 untuk menuju lokasi.
Petugas kemudian mengamankan RA dan SU. Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam perkara pencurian tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Di antaranya satu buah kunci T, satu buah linggis, satu buah pisau bergagang kayu warna cokelat, satu buah obeng minus, satu buah gunting potong bergagang plastik warna kuning, satu buah tang jepit bergagang plastik warna merah, satu buah tang potong bergagang plastik warna merah, serta satu buah bor tangan.
Petugas juga mengamankan satu tas selempang warna hitam bertuliskan Staye Pro, satu gulungan tali tambang nilon warna putih-merah, satu topi warna putih bertuliskan Polo, satu topi warna hitam bertuliskan NY, satu celana jeans warna biru, dan satu jaket hoodie warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan aktivitas pelaku kejahatan,” ujar Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan dan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan faktor keamanan, khususnya terhadap kendaraan bermotor dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Terhadap kedua terduga pelaku, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Saat ini, RA dan SU beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa Operasi Sikat 1 Musi 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.






