Bobol Rumah Warga Mangga Besar Prabumulih, Pemuda Asal Prabujaya Diringkus

monopolinews.com | Prabumulih — MWR (24) warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah bedeng/kostan di Jalan H. Dela, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.

MWR diamankan Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Pamong Praja RT/RW 001/001, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026 yang dilakukan jajaran Polsek Prabumulih Barat.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui bernama Royadi (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendorong pintu bagian belakang hingga gerendel mengalami kerusakan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit mesin air merek National, satu unit kompor gas dua tungku merek Miyako, satu tabung gas 3 kilogram, 24 buah rantang, dua buah dandang, satu kuali besar, dua termos nasi merek Aldo, satu tempat air minum merek Arizona, satu blender merek Miyako, dua lusin piring merek Mahkota Raja, satu tabung freon kulkas, satu prasmanan plastik, satu mixer merek Philips, satu boneka beruang warna cokelat, satu mesin steam motor serta satu dispenser beras merek Maspion.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MWR. Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 untuk melakukan penangkapan.

# Baca Juga :  Ombudsman dan BPKN RI Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggan PLN Prabumulih, Warga Karang Raja Harap Ada Tindakan Tegas atas Pelanggaran Prosedur

Petugas yang tiba di lokasi mendapati MWR berada di dalam bedeng/kostan bersama keluarganya. Polisi kemudian mengamankan MWR dan melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan awal tersebut, MWR mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian tersebut.

MWR selanjutnya dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu buah kuali besar bertuliskan angka 30 yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Tomas.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar, terutama dengan memastikan pintu serta jendela terkunci saat meninggalkan rumah.

“Apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tambahnya.

Saat ini MWR telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/82/IX/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 25 September 2026, dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.