Diduga Oknum Kepala SD Negeri 136 Palembang Menyalahgunakan Dana BOS dan Jabatan

monopolisumselnews| Palembang – Penyalahgunaan wewenang dan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga dilakukan oleh Kepala SD Negeri 136 Palembang, yang berlokasi di Jl. Diponegoro, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.

Dugaan ini pertama kali diungkapkan oleh Ariel (nama samaran) pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Ariel memaparkan bahwa inisial Y, selaku Kepala Sekolah, diduga telah mengajak anak kandungnya untuk bekerja sebagai tenaga honorer di SDN 136 Palembang.

“Anak Y bekerja sebagai honorer di SDN 136, namun anaknya juga diketahui aktif bekerja di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Ariel.

Ironisnya, anak Y diduga hanya masuk bekerja sebagai honorer pada hari Sabtu, sementara dari Senin hingga Jumat ia bekerja di perusahaan tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait kebenaran informasi ini pada Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 12:22 WIB, Kepala SD Negeri 136 tidak berada di tempat.

“Ibu tidak ada, Pak, sudah pulang,” ujar penjaga sekolah.

Sementara, Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru diblokir, yang seolah menunjukkan bahwa Y ingin menutupi kebenaran dan tidak ingin informasi ini dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi dari pihak terkait masih dinantikan.

Di tempat lain, Wakil Ketua Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS), Jauhari, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kepala SD Negeri 136 Palembang untuk meminta klarifikasi terkait temuan ini.

“Tidak hanya itu, kami juga akan menyurati dan mendesak PJ. Walikota Palembang, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan serta Inspektorat, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala SD Negeri 136 Palembang,” ujar Jauhari.

Jauhari menegaskan bahwa jika fakta di lapangan benar terjadi seperti yang diduga, maka Y selaku Kepala SD Negeri 136 Palembang berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun.

# Baca Juga :  Reses DPRD Sumsel di SMA N 3 Palembang : Warga Keluhkan Pungutan Komite, Pendidikan Jadi Sorotan Utama

Perbuatan Y diduga merugikan negara, karena anaknya yang tidak aktif di SDN 136 tetap menerima gaji.

Laporan : Armin