monopolisumselnews | Prabumulih – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih pada Rabu, 13 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Walikota Prabumulih H. Elman, ST., MM., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, para stakeholder pendidikan, kepala sekolah, dan guru.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Prabumulih, H. Elman, ST., MM., menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan pendidikan yang menggunakan dana negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan yang menggunakan dana negara harus dilaksanakan dengan sebenarnya, transparansi, dan tidak dibuat-buat. Jika terjadi kejanggalan atau dugaan tindak pidana korupsi, satuan pendidikan dapat diperiksa dan diwajibkan mengganti kerugian negara. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku dan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kota Prabumulih, yang membahas berbagai topik penting, termasuk jenis-jenis tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pendidikan, cara pencegahannya, serta bahaya korupsi dan pentingnya nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Riduan, S.Pd., M.Si, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
berharap agar kegiatan ini dapat menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi seluruh pelaku pendidikan di Prabumulih untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan transparansi serta dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya anti-korupsi di lingkungan pendidikan.
“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel dan sesuai aturan. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi, demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah,” ujar Ridwan.






