monopolisumselnews | Palembang – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2023 mengungkap temuan mencengangkan!.
Diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan hingga Rp49.082.523.594,56 di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Hasil audit BPK pada 337 paket pekerjaan bernilai total Rp199.603.463.160,00 menunjukkan kekurangan volume mencapai Rp47.401.293.374,49 dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.330.831.226,90.
BPK merinci bahwa kekurangan volume pekerjaan fisik mencakup ketebalan dimensi beton dan aspal, ukuran drainase, serta tebal agregat yang tak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain itu, beberapa alat yang seharusnya digunakan dalam pekerjaan seperti Concrete Vibrator dan Curing Compound justru tidak digunakan, namun tetap dibayarkan!
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pemanggilan berulang kali oleh BPK, diketahui bahwa dari 337 penyedia paket pekerjaan, 35 di antaranya menolak menandatangani Berita Acara (BA) Hasil Pengujian Fisik.
Namun, 302 penyedia akhirnya mengakui kekurangan tersebut dan berkomitmen mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Tak hanya Dinas PUPR, BPK juga menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan di Dinas Perkim sebesar Rp1.681.230.220,07 dari 35 paket pekerjaan.
Kekurangan volume ini terjadi karena ketidaksesuaian ketebalan beton dalam pelaksanaan proyek.
Dari hasil pemeriksaan, 32 penyedia paket pekerjaan di Dinas Perkim telah mengakui kesalahan dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran.
Namun, tiga penyedia tetap menolak menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik.
Saat tim Monopolisumselnews.com mencoba mengonfirmasi temuan ini ke Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim di kantornya, keduanya tak ada di tempat. “Bapak sedang keluar,” ujar petugas keamanan yang berjaga di resepsionis.
Lebih lanjut, surat konfirmasi yang dikirimkan pada Senin, 10 Februari 2025, untuk mendapatkan klarifikasi resmi pun tak kunjung mendapat jawaban.
Dengan besarnya nilai kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang tak sesuai kontrak, masyarakat mulai bertanya-tanya: Apakah ini hanya kesalahan administratif, atau ada unsur kesengajaan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan klarifikasi. Publik menanti transparansi dan tanggung jawab dari para pejabat yang mengelola anggaran miliaran rupiah ini.
Laporan : Armin






