monopolisumselnews | Palembang – Melalui kuasa hukumnya, FA dan DS mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Palembang dalam kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPBD) Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Palembang pada Senin (28/04/2025).
“Agar klien kami (FA dan DS) mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, praperadilan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol terhadap potensi tindakan sewenang-wenang,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) Achmad Taufan Soedibjo, SH., MH., melalui perwakilannya, Andi Irwanda Ismunandar, SH., MH.
Andi menambahkan, dalam proses hukum yang dialami kliennya, terdapat sejumlah kejanggalan. Ia juga menilai penetapan FA dan DS sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup.
“Sidang praperadilan ini akan berlangsung selama tujuh hari. Hari ini merupakan sidang perdana, dan besok diagendakan tanggapan dari pihak jaksa,” terangnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya permohonan praperadilan tersebut kepada Pengadilan Negeri Kota Palembang. “Semoga hasil keputusan ini menjadi jawaban atas harapan kita bersama, bahwa keadilan masih ada di negeri ini,” tutup Andi Irwanda saat ditemui usai sidang.
Sidang tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang, perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, Tim Kuasa Hukum FA dan DS dari kantor hukum Dr. (c) Achmad Taufan Soedibjo, SH., MH. & Partners, serta puluhan simpatisan yang hadir memberikan dukungan.
Laporan : Armin






